Pemprov Sumut Dukung Migrasi Penyiaran Digital
2 min readMEDAN | Intipos.com – Perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem analog menuju era digital, termasuk dalam bidang penyiaran. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk mendukung migrasi penyiaran di Provinsi Sumut dari analog menuju digital sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Abdul Azis saat membuka Sosisalisasi Penyiaran Digital yang digelar Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut, di Aula Kantor KPID Sumut, Kamis (30/12).
“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” kata Azis.
Kondisi tersebut, lanjut Azis, dikarenakan terbatasnya jumlah kanal, frekuensi yang tersedia, infrastruktur penyiaran analog yang tidak efisien karena belum konvergensi, sehingga masih belum maksimal untuk mewujudkan keragaman mutu siaran. Sementara siaran digital akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
“Masyarakat akan memperoleh akses informasi yang memadai, siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Satu poin penting yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat adalah penyiaran digital itu tidak berbayar atau gratis,” terang Azis.
Sosialisasi yang digelar secara hybird tersebut turut dihadiri Ketua KPI Agung Suprio, Sekretaris Gugus Tugas ASO Kemenkominfo Haryu Kresna Widhiputranto, Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah, Wakil Ketua KPID Sumut M Syahrir. Selain itu dihadiri juga Ketua KPI dan Kadis Kominfo di sejumlah daerah, lembaga penyiaran serta organisasi pers.
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan sosialisasi penyiaran digital ini penting karena sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja, dan kurang lebih dari setahun lagi tepatnya pada 2 November 2022, Indonesia akan beralih ke sistem televisi digital.
“Makanya sosialisasi ini penting dilakukan untuk seluruh komponen bangsa, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, industri penyiaran juga unsur negara dalam hal ini KPI sebagai lembaga independen yang memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital yang sudah diamanahkan UU,” kata Agung.
Tentunya melalui sosialisasi, diharapkan semua unsur dapat memahami apa yang dimaksud dengan penyiaran digital, karena mau tidak mau semua pihak harus beralih ke era baru. “Saat ini televisi memang penetrasinya paling tinggi, tapi kalau tidak berubah juga akan ditinggalkan,” ujarnya.
Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah menambahkan, saat ini Provinsi Sumut sedang melakukan persiapan untuk peralihan penyiaran dari analog ke digital. “Kita sedang melakukan persiapan analog switch off atau ASO, di mana Sumut akan melakukannya dalam dua tahap yakni tahap pertama April 2022 dan tahap kedua Agustus 2022. Hal ini perlu kita lakukan sosialisasi, karena kalau nanti sudah diberlakukan masyarakat juga harus mempersiapkan perangkatnya yakni dengan Set Top Box atau STB kalau tidak, ketika sudah dilakukan peralihan masyarakat bisa kehilangan akses informasi,” ujar Mutia.(RR)