15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PEMPROV SUMUT AJAK MASYARAKAT SUKSESKAN MIGRASI PENYIARAN DIGITAL SESUAI JADWAL

3 min read

 

Medan || Intipos.com __ Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak masyarakat menyukseskan migrasi penyiaran digital yang sedang berlangsung saat ini, sehingga migrasi siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) terlaksana sesuai jadwal.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut Abdul Aziz Batubara mengemukakan hal itu menjawab wartawan intipos.com di Medan, Jumat (18/6/22).

Dikemukakan perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem analog menuju era digital, termasuk dalam bidang penyiaran. Untuk itu migrasi penyiaran digital yang ditandai proses penghentian siaran TV analog dengan batas akhir 2 November 2022 perlu diberhasilkan semua pihak.

Karenanya, pemerintah propinsi ini sejak awal sudah berkomitmen untuk mendukung migrasi penyiaran di Provinsi Sumut dari analog menuju digital sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang digencarkan pemerintah pusat saat ini secara nasional.

“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” kata Abdul Azis.

Kondisi tersebut, lanjut Azis, dikarenakan terbatasnya jumlah kanal, frekuensi yang tersedia, infrastruktur penyiaran analog yang tidak efisien karena belum konvergensi, sehingga masih belum maksimal untuk mewujudkan keragaman mutu siaran.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Sementara siaran digital akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Siaran digital memiliki banyak keunggulan yang memberi manfaat kepada semua pihak bagi kepentingan pemerintah mauoun masyarakat

“Masyarakat akan memperoleh akses informasi yang memadai, siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Satu poin penting yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat adalah penyiaran digital itu tidak berbayar atau gratis,” terang Azis.

Oleh sebab itu kata Azis meski sudah banyak penjelasan pemerintah pusat kepada masyarakat tentang ini namun sosialisasi tentang pentingnya penyiaran digital ini masih perlu terus dilakukan sampai ASO benar-benar sukses karena ini sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan pada 2 November 2022 Indonesia akan beralih ke sistem televisi digital.

“Makanya sosialisasi masih penting dilakukan untuk seluruh komponen bangsa, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, industri penyiaran juga unsur negara dalam hal ini pemerintah propinsi siap membantu untuk melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital yang sudah diamanahkan UU,” katanya.

Tentunya diharapkan semua unsur dapat memahami apa yang dimaksud dengan penyiaran digital, karena mau tidak mau semua pihak harus beralih ke era baru. “Saat ini televisi memang penetrasinya paling tinggi, tapi kalau tidak berubah juga akan ditinggalkan,” ujarnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Sementara itu Azis mengemukakan program penghentian siaran TV analog ini dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, serta tahap ketiga pada 2 November 2022.

Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital. Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital. Sebab, masyarakat bisa menikmatinya tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.

Dilansir dari laman Indonesia Baik milik Kemkominfo, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu. STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah. (Zul)

 

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022