Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemprov Sulsel Terbaik Pertama Anugerah Meritokrasi

3 min read

INTIPOS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya reformasi birokrasi demi mewujudkan visi Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur. Untuk itu, diperlukan SDM ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, serta berintegritas.

Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, Komisi ASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Anugerah ini memberikan penilaian “Sangat Baik” dan “Baik. Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi. Penilain sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020 kepada 184 intansi pemerintah dan menetapkan instansi dengan kategori sangat baik 24 intansi, baik 57 intansi, kurang 31 intansi dan buruk 72 instansi.

Baca juga : PTPN IV Menambah Deretan Prestasi Raih IPRA 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan penghargaan dengan kategori “Baik”. Pada kategori tingkat provinsi ini menempati peringkat pertama dengan 310,5 poin, selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau 293,5 poin dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 290 poin.

Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto.

Baca juga : Sumut Kembali Terima 32.880 Dosis Vaksin Covid-19 untuk 30 Kabupaten/Kota

Adapun kabupaten/kota di Sulsel yang masuk kategori baik tingkat kabupaten kota, Pemkab Sinjai meraih 294 poin (posisi ke-5), Pemkab Wajo 289 poin (posisi ke-6), Pemkab Pangkep 257,5 poin (posisi ke-15).

Baca Juga  Perayaan Natal dan Tahun Baru Keluarga Besar DPRD Sumut, Sekdaprov Effendy Sebut Semangat Natal Jadi Inspirasi untuk Terus Melayani dengan Tulus

“Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut, untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi,” kata Wakil Presiden Ma’aruf Amin, dalam sambutan virtualnya.

Baca juga : Kapolda Sumut dan Jajaran Ikuti Commender Wish Kapolri Secara Virtual

Reformasi birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi pemerintah profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat 524 instansi pemerintahan yang perlu mendapatkan pembinaan untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menerpkan sistem merit. Lebih 500 intansi ini berada di tingkat pusat dan daerah, belum termasuk lembaga non-struktural.

Empat hal yang menjadi perbaikan, yakni perlu ada kolaborasi lebih banyak dan lebih baik antara KASN, intansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Kedua, meminta seluruh instansi menerapkan merit sistem yang lebih adaptif dan inovatif. Ketiga, instansi pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan sangat baik dan baik. Dapat sharing pengalaman untuk membantu instansi lain. Keempat, mengimbau agar instansi pemerintah menjadikan merit sistem sebagai konsep dasar dalam menerapkan standar kompetensi ASN.

Sulsel sendiri akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan merit system. Ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga  Pj Sekdaprov Hadiri Paripurna Penetapan Calon Ketua DPRD Sumut 2024-2029

“Inilah yang sebenarnya kita inginkan, Sulawesi Selatan yang pertama menerapkan merit system. Jadi ini membantu kita bekerja by sistem,” ungkap Nurdin Abdullah, pasca Coffee Morning di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 25 Januari 2021 lalu.

Merit system ini akan diterapkan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Komisi ASN. Dengan demikian, kepala daerah berhak mendorong ASN yang memenuhi syarat untuk menempati kursi Eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.

“Ini kan tanggal (28 Januari) kita akan mendapatkan surat keputusan dari KASN untuk kepercayaan kepada kita untuk melakukan merit system. Itu kita tidak perlu lagi bidding, lelang, kita mau ganti orang langsung kasi masuk saja, keluar nama-nama yang kapabel menduduki jabatan itu. Kalau SK sudah di tangan, kita mulai persiapkan sistem,” jelasnya.

Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan, tugas OPD lingkup Pemprov Sulsel saat ini bagaimana menerjemahkan apa yang menjadi keinginan bersama.

“Kita perkuat konsep sapu lidi, untuk mengantarkan kita untuk ringan bekerja. Para OPD ini membantu apa saja yang harus dipantau dan bicarkan secara seksama,” katanya.

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel, HM Reom menyampaikan, tugas bawahan harus mengikuti apa yang menjadi keinginan dari atasan, jangan justru sebaliknya.

“Bawahan yang harus menyesuaikan dengan pimpinan, tidak ada pimpinan yang harus menyesuaikan dengan bawahan, jadi jangan ada yang demikian,” tutupnya.(red)