15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemko Tebing Tinggi Gelar Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

2 min read
Pemko Tebing Tinggi Gelar Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Pemko Tebing Tinggi Gelar Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Tebingtinggi | Intipos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Tebing Tinggi, Senin (8/7/2024) di Aula Bappeda Kota Tebing Tinggi.

Rapat dipimpin Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik dan diikuti oleh 13 Pimpinan/perwakilan OPD terkait, yakni Dinas Sosial, Dinas PPKB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, DP3APM, Disnakerin, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan dan BPBD, serta Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi dan OPD terkait lainnya.

Kepala Bappeda, Erwin Suheri Damanik menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait kemiskinan ekstrem, bahwa upaya pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrem tidak boleh berhenti agar kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada 2024 dapat mencapai nol persen.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Terkait hal itu, disampaikan Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, setiap Bupati/Walikota memiliki peran sebagai berikut :

1. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
2. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan;
3. menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
4. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat;
5. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali;
6. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Kemenko PMK setiap 3 (tiga) bulan sekali. (01)

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok