15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemko Medan Terus Merazia, Bandel Prokes Disidang Tipiring

3 min read

 

Medan || intipos.com __ Pemko Medan terus melancarkan razia protokol kesehatan (prokes )dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Senin (2/8) di sejumlah tempat di ibukota Propinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.

Sementara itu terhadap pemilik dan penanggungjawab restoran pada razia sebelumnya yang membandel tidak mematuhi prokes dan PPKM, terutama menyalahi batas waktu operasional, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko Penanganan Covid-19 Medan secara dalam jaringan (daring).

Sedangkan pada razia Senin (2/8), petugas menemukan restoran berskala besar di bilangan Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat. Tindakan yang diambil adalah melakukan tes swab antigen pada 8 konsumen dan 19 karyawan restoran tersebut. Selain itu, penanggung jawab restoran harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.

Petugas pun memanggil penanggung jawab restoran. Disampaikan, bahwa manajemen restoran ini telah menyalahi aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Semestinya, restoran berskala besar hanya menerima pesanan take away.

Kemudian dengan tetap mengedepankan kesantunan namun tetap tegas seluruh konsumen dan karyawan didata untuk menjalani tes swab antigen. Awalnya tes dilakukan pada konsumen baru kemudian dilanjutkan kepada karyawan. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif.

Kepada petugas, kasir sekaligus penanggung jawab restoran tersebut, Yulianti mengaku, mereka hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Mendengar itu Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menjelaskan yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itu pun dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit,” jelas Rakhmat.

Rakhmat mengatakan, razia yang merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution ini akan terus dilakukan. Dia mengatakan, razia prokes ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Ini pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan penyimpangan. Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM ini memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

(Sidang Tipiring)

Sementara itu dua warga Kecamatan Medan Area menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 karena tidak mematuhi prokes dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya  adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan Azmar di kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00 WIB padahal menurut ketentuan batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan kesalahan prokes dan PPKM dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugas membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri hakim memutuskan warga tersebut terbukti menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.  Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani Andi jika dia melakukan kesalahan dalam kurun waktu 14 hari ke depan. (Zul)