22 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemkab Simalungun Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025

1 min read
Pemkab Simalungun Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025

Pemkab Simalungun Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025

 

Simalungun | Intipos.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada Gubernur Sumatera Utara. Bahkan, kenaikannya mencapai 6,5 persen.

 

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, Riando Parlindungan Purba melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

 

Fhincher mengaku sedang berada di Medan untuk menghantarkan berkas usulan kenaikan UMK ke Gubernur Sumatera Utara.

 

“Ini masih antar berkasnya ke Gubsu untuk diterbitkan SK-nya (Surat Keputusan) tanggal 18 Desember ini oleh gubernur. Tapi, ini masih usulan kita ya bang. Keputusan akhir ada di gubernur,” urainya.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Ibu Sebagai Sokoguru Bangsa Lahirkan Generasi Emas 2045

 

Dia menjelaskan, UMK Simalungun diusulkan naik di tahun 2025, dari Rp 2.900.330 menjadi Rp 3.088.851 atau naik 6,5 persen. Kenaikan upah ini tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

 

Menurut Fhincher, kebijakan kenaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan pekerja.

 

Sementara itu, besaran UMK 2025 yang akan berlaku diumumkan pada, Rabu 18 Desember 2024, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

 

“Usulan Bupati Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” ujar Fhincher.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Peringkat Terbaik Ketiga KPK Award

 

Terkait usulan kenaikan UMK ini, katanya, juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Simalungun. (Srgh)