15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemkab Langkat Lantik 7 orang PPPK, Berikut Instansinya

2 min read
Pemkab Langkat Lantik 7 orang PPPK, Berikut Instansinya

Pemkab Langkat Lantik 7 orang PPPK, Berikut Instansinya

Langkat || Intipos.com – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si mengambil sumpah jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di aula kantor BKD Kabupaten Langkat, Jum’at 3 November 2023.

7 orang yang di ambil ambil sumpahnya untuk menjadi PPPK di jajaran Pemerintah Daerah  Kabupaten Langkat berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor :810-159/K/2023 tentang pengangkatan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis tahun anggaran 2022.

Dimana 7 orang tersebut diantaranya :

1.drh.Raja Marthunus Selian, Jabatan Ahli Pertama Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.

2.M.Zulkarnain,S.PT, Jabatan Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.

3.Feri Syahputra,S.PT. Jabatan Ahli Pertama Pengawas Mutu Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

4.Adlan,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer Polusi Pamong Praja.

5.Bamabang Irawan,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer BPBD.

6.Rizkiwimindo Sembiring,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer Dinas Kependudukan Dan Catatan SIpil.

7.Abdi Akbar,Amd. Jabatan Terampil Pranata Komputer Kecamatan Babalan.

Selain Asisten Administrasi Umum Musti, Sitepu yang mengambil Sumpah kepada 7 orang PPPK, juga di saksikan oleh Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, Kabid Pengembangan, Pengadaan Informasi BKD Benny Kurniawan Putra  Sembiring, S.STP,M.AP dan jajaran Staf BKD Langkat

Sambutan Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH dalam kesempatan ini disampaikan Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si menjelaskan ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Dengan menerima keputusan Bupati Langkat sebagai perlu kita sadari ASN  PPPK, maka saudara-saudara terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” sebutnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

“Saya harap saudara-saudara bisa menjaga sikap dan perilaku menjaga nama baik korps dan integritas sebagi abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pesannya menambahkan.

Seraya mengatakan masyarakat dan pemerintah Kabupaten akan menerapkan peran dan aktif saudara-saudara dalam mengabdikan diri sebagai ASN di Kabupaten Langkat secara optimal. Diharapkan saudara-saudara juga bisa menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam perilaku bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Saya minta kepada seluruh ASN  PPPK yang dilantik pada hari ini untuk sebaik-baiknya sesuai bekal pengalaman yang saudara-saudara miliki selama ini,” pungkasnya.(Ay29)