Pemerintahan Siantar Diharap Optimalkan Eks GOR Siantar Pada Fungsi Awal
3 min readSIANTAR | INTIPOS – Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari oleh banyak masyarakat luas yang telah mendunia dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Aktivitas olahraga dapat menjadi cara untuk melepaskan diri dari kejenuhan dan tekanan mental akan rutinitas sehari-hari.
Olahaga juga berguna memulihkan dan menyegarkan kembali jiwa dan raga sekaligus memberikan kesenangan. Gedung Olahraga Kota Pematangsiantar merupakan suatu tempat olahraga yang menyediakan berbagai jenis olahraga yang bersifat indoor yang berada di Kota Pematangsiantar.
Para pengunjung selain berolahraga juga dapat berekreasi, berkumpul dan menikmati suasana dalam satu kawasan. Keberadaan Gedung Olahraga Kota Pematangsiantar dapat menjadi alternatif sarana olahraga dan rekreasi perkotaan yang saat ini masih kurang. Gedung Olahraga juga dapat berpotensi menjadi ikon baru bagi masyarakat yang senang berolahraga di Provinsi Sumatera Utara, Khususnya di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.
Perancangan Eks Gedung Olahraga Kota Pematangsiantar diarahkan lebih kepada pemenuhan fasilitas dan diharapkan dapat menjadi wadah yang dapat mendukung dan mengakomodir perkembangan dunia olahraga yang saat ini telah menjadi gaya hidup banyak orang yang akan di kombain dengan kegiatan lainnya seperti pusat perdagangan dengan bentuk Pola Bangun Guna Serah (BGS).
Pertanyaan ini sangat sering sekali muncul dalam hal aksi korporasi yang melibatkan kerjasama pemanfaatan barang milik negeri dalam hal tanah. Jadi biasanya pihak swasta atau bentuk badan usaha lain yang ingin memanfaatkan lahan atau tanah negara biasanya akan menggunakan metode kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG). Sekilas maksudnya sama ya, yakni membangun bangunan atau fasilitas lainnya sebagai pendukung yang nantinya hasil dari kerjasama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah.
Namun Apa Perbedaan Bangun Guna Serah dengan Bangun Serah Guna? Namun sebenarnya konsep Bangun Guna Serah berbeda dengan konsep Bangun Serah Guna dan banyak pihak yang tidak mengetahui termasuk saya sebelum ini. Nah, perbedaannya terletak dimana sebenarnya? mengenai keduanya diatur dengan jelas dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.Oleh karenanya, mari kita lihat dulu pengertian masing-masing dari konsep kerjasama itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Sedangkan Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020 definisi Bangun Serah Guna diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” Sebutnya.
Sementara pada berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut dapat ditelisik bahwa perbedaan antara BGS dan BSG terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama yakni dapat berupa bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya. Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan, sehingga waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya sejajar dalam hal apapun termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggallgal fungsi asal lain sebagainya.
Apa yang terjadi saat ini?
Tentu pihak Pemko mengajukan ini setelah melakukan berbagai mekanisme persyaratan pada proses Pola Bangun Guna Serah (BGS). Tujuan mulianya adalah bagaimana pengoptimalan lahan eks GOR yang nantinya dapat di lakukan dengan tidak melupakan fungsi asal yaitu Sarana Olah Raga Indoor. Komunikasi yang intens dan baik dari semua pihak tentunya diperlukan dalam percepatan pembangunan eks GOR tersebut.
Apa yang terjadi saat ini, menurut hemat saya bahwa proses mekanisme penandatanganan BGS telah dilakukan pada periode pemerintahan sebelum saat ini, tentu disinilah letak re-komunikasi antara semua pihak, baik pihak ketika yang pelaku BGS, pihak eksekutif dan legislative, sehingga tidak ada kecurigaan yang di timbulkan. Menurut hemat saya tidak ada salahnya dilakukan re-komunuikasi antara pihak tersebut, untuk mendudukkan kembali maksud dan tujuan sebelum “Groundbreaking” atau peletakan batu pertama agar semua pihak bisa secara bersama melakukan pembangunan di Kota ini. Juga bagi pihak legislative saya kira pasti mendukung percepatan pembangunan tapi dengan komunikasi yang smoothing dan transparan. Selamat melakukan percepatan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai. (ARV)