Pemerintah Kabupaten Kendal Sosialisasikan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal
3 min readKENDAL, INTIPOS.COM– Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Pemberantasan Cukai Rokok atau Tembakau Ilegal, Selasa (18/10/2022) di Aula Ruamah Dinas Bupati Kendal, Kelurahan Jetis Kecamatan Kendal.
Hadir sebagai narasumber, diantaranya Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc, Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho, Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budi Santoso, dan Asisten Ekbang Pemkab Kendal, Tavip Purnomo, dan diikuti oleh para petani tembakau, dan para konsumen rokok di Kabupaten Kendal.
Dalam kesempatan itu, Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho menyampaikan, bahwa untuk penerimaan Cukai Rokok di Tahun 2022 adalah 5, 4 triliun dan untuk Cukai minuman berakohol target penerimaan sebesar 1, 65 triliun dan totalnya ada sekitar 7,1 triliun, ini cukup besar.
Dengan penerimaan yang cukup besar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di berikan di Kabupaten/Kota juga lumayan besar.
Apa saja yang dilakukan Bea Cukai Semarang adalah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, maupun kepada siapa saja termasuk konsumen yaitu jangan membeli rokok ilegal, karena akan berdampak pada penerimaan Cukai terhadap negara, semakin banyak rokok ilegal maka akan semakin turun penerimaannya.
“Kemudian yang kita lakukan adalah penindakan hukum, yaitu kita melakukan operasi-operasi terhadap pencegahan beredarnya rokok ilegal. Di wilayah hukum Bea Cukai Semarang pada tahun 2022 kita sudah menindak rokok ilegal sebanyak 10,5 juta batang dari Produsen wilayah Jawa Timur yang akan diedarkan di wilayah Semarang,” ungkap Tri Hanggono.
Ia menjelaskan, bahwa untuk Kabupaten Kendal sendiri mendapatkan DBHCHT sekitar 17 miliar dan seluruh Jawa Tengah totalnya ada 200 miliar, yang mana digunakan untuk kesejahteraan (Pendidikan dan bantuan langsung kepada masyarakat), kesehatan, dan untuk 10 pesannya untuk penegakkan hukum.
“Sedangkan untuk di Kabupaten Kendal sendiri tahun 2022 belum pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, dan selama ini yang ada masih di wilayah Kota Semarang,” terang Tri Hanggono.
Bupati Kendal, H. Dico M Ganinduto menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh Bea Cukai Semarang memang benar, belum terdapat adanya rokok ilegal di Kabupaten Kendal, namun pihaknya selalu tetap waspada, dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun produsen dan konsumen rokok di Kabupaten Kendal.
“Untuk memberantas rokok ilegal ini dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membatu melaporkan jika mengetahui perdaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” tutur Bupati Dico.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokokya jenisnya polos tanpa ada pita cukai, ada juga yang memakai cukai pita rusak, dan memakai pita cukai yang bukan ukurannya, serta pita cukai palsu yang dibuat dari pihak terkait hampir sama dengan yang asli.
“Salah satu tugas sari Satpol PP adalah membantu penegakkan hukum yang di lakukan oleh Bea Cukai, agar dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan dengan baik,” terang Budi Santoso.
Dakhir acara Bupati Dico juga menyampaikan kepada masyarakat, jika ingin melaporkan adanya peredaran Rokok Ilegal bisa melalui kanal Bupati Kendal, Dico Mendengar karena disitu sudah ada nomor telponnya, sehingga masyarakat bisa langsung menghubungi.
Suroto Anto Saputro