16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Medan Kembali Dibuka

2 min read
Pasca libur cuti lebaran pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan telah kembali dibuka

Pasca libur cuti lebaran pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan telah kembali dibuka

Medan | intipos.com – Pasca libur cuti lebaran pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan telah kembali dibuka seperti biasanya. Dari sejak hari pertama masuk kerja pada Rabu (26/4) lalu hingga hari Jumat (28/4), DPMPTSP Kota Medan telah menerima permohonan perizinan sebanyak 91 permohonan.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap melalui Koordinator PTSP, Indri saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/4).

“Setelah kita libur cuti lebaran kemarin, DPMPTSP Kota Medan telah kembali membuka pelayanan operasional seperti biasa, jadi sejak tanggal 26-28 April 2023 kita sudah menerima permohonan perizinan secara online sebanyak 91 permohonan yang saat ini sedang kita proses.”kata Indri.

Indri menyebutkan permohonan perizinan tersebut di dominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan seperti izin praktek Dokter, Perawat, Apoteker dan tenaga medis lainya yang bejumlah 77 permohonan.

“Selama tiga hari ini permohonan perizinan yang sudah kita terima didominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan, lalu ada lagi permohonan perizinan dari satuan pendidikan formal, dan dari sektor ketenagakerjaan.”sebutnya.

Baca Juga  Bupati Simalungun Resmikan Kantor FKUB, Satu-satunya di Sumut

Selain menerima permohonan perizinan, Indri juga mengungkapkan selama tiga hari tersebut DPMPTSP Kota Medan juga telah menerbitkan sejumlah perizinan yang telah selesai pengurusanya. Tercatat ada sebanyak 150 izin yang telah diterbitkan.

“Selama tiga hari kerja ini ada sekitar 150 permohonan yang sudah kita terbitkan izinnya, itu juga termasuk permohonan yang masuk sebelum libur cuti lebaran kemarin.”ungkapnya.

Sebelumnya Indri juga menerangkan bahwa selama libur cuti lebaran yang dimulai dari tanggal 19-25 April 2023 kemarin, DPMPTSP Kota Medan menutup sementara pelayanan permohonan perizinan, hal tersebut sesuai dengan jadwal cuti bersama yang diumumkan oleh Pemerintah.

“Sejak diberlakukanya jadwal cuti lebaran kemarin, kita memang menghentikan sementara proses penerimaan berkas permohonan perizinan mulai tanggal 19-25 April 2023. Hal ini juga sudah kita umumkan melalui website DPMPTSP dan Sosmed DPMPTSP.”ucap Indri.

Seperti yang diketahui semenjak dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, DPMPTSP Kota Medan terus berbenah dan meningkatkan pelayananya kepada masyarakat baik itu secara Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, kinerja maupun dalam Implementasi Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan agar memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diterima.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Tidak hanya membuka pelayanan perizinan secara online saja, DPMPTSP Kota Medan juga tetap menyediakan loket pelayanan secara manual yang siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan pada saat melakukan pendaftaran perizinan secara online maupun yang membutuhkan informasi lainnya.

Kemudahan dalam pengurusan izin ini pun pernah dirasakan langsung oleh salah seorang pemohon Masdiana yang meminta bantuan kepada petugas DPMPTSP dalam mengurus izin perusahaanya

“Saya disini meminta bantuan kepada petugas untuk membantu menambahkan kode bidang sub KBLI di perusahaan yang mau saya input. Begitu saya datang petugas yang ada langsung membantu saya dan sekarang sudah selesai.”jelas Masdiana saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Medan beberapa waktu yang lalu. (01)