Maling Ponsel, Raka Terciduk Satreskrim Pacitan
2 min readINTIPOS | PACITAN – Seorang pria berinisial RF nekat maling ponsel di sebuah warung Lalapan Sapu Jagad yang berada di Jalan WR Supratman Lingkungan Teleng Ria Kelurahan Sidoharjo Pacitan.
Pencurian itu terbongkar setelah pemilik warung melaporkan pencurian tersebut ke Polres Pacitan dan pelaku berhasil diamankan petugas dirumah kontrakannya di Rt/Rw 03/12 Lingkungan Barehan Kelurahan Sidoharjo.
“Jajaran Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku maling Ponsel di sebuah rumah makan dan saat ini pelaku sedang dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,”Ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Press rilis, Jum’at (22/01/2021).
baca juga : Gempa 7.0 SR Guncang Kepulauan Talaud
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Jika tersangka Raka Febriyanto bersama 2 rekannya pada hari minggu (17/01/2021) membeli makanan di sebuah warung, dan pemilik warung melayani pembeli tersebut seperti biasanya dan tidak ada kecurigaan sama sekali dengan ketiga pemuda tersebut.
“Setelah melayani ketiganya dan selesai mereka membayar terus pergi, Korban baru sadar jika HP merek Vivo Y 30 miliknya yang ada di atas meja sudah raib,”jelas Kapolres.
“Melihat Hp nya sudah tidak ada di tempat, Korban lantas menyuruh rekanya mengejar ketiga pemuda tersebut,dan akhirnya bertemu di depan Polsek Kota, Namun saat di tanya ketiganya tidak mengaku sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres,”imbuhnya.
Berkat informasi dari masyarakat dan juga kejelian petugas akhirnya pada senin (18/01/2021) petugas berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti yang di titipkan di tempat orang lain.
baca juga : https://siberindo.co/22/01/2021/gunung-raung-tunjukkan-aktifitas-meningkat-waspada/
“Pelaku berhasil kita ringkus bersama barang bukti HP dan 1 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku, dan kedua teman pelaku juga kita jadikan saksi dalam kasus ini, saat ini kita masih mengembangkan kasus pencurian ini,”tandas Kapolres.
Saat di tanya, Pelaku yang merupakan warga jawa barat yang sehari-hari sebagai nelayan tersebut baru pertama kali melakukan pencurian.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara. (tyo)