Pelaku Curat Diamankan Polsek Tanjung Pura Tanpa Perlawanan
2 min readLangkat || Intipos.com __ Berdasarkan laporan korban seorang sopir asal Aceh Timur dengan No. Lp B/XI/2021/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 23 Nopember 2021.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menindak lanjuti dengan memerintahkan Ka Nit Reskrim dan Ops Nal untuk mengadakan penyelidikan laporan tersebut yang terjadi di Wilayah Hukumnya.
Petugas turun langsung mengejar pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas ditempat persembunyiannya.
Sesuai informasi yang didapat petugas melihat tersangka RJ als Konto (19) sedang berboncengan dengan temannya mengenderai sepeda motor jenis Vario 150 cc warna Hitam didaerah Dusun VI Desa Kubuan Kecamatan T. pura Kabupaten Langkat sekira pukul 03.00 wib, Selasa (23/11). Selanjutnya petugas berhasil memberhentikan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya petugas menggelandang tersangka ke Mako Polsek T. Pura. Sewaktu diintorogasi petugas terhadap tersangka mengakui perbuatanya.
Kronologis penangkapan tersangka berawal
Pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB korban melintas di depan masjid Azizi dengan mengendarai mobil pikap Grand Max lalu korban diberhentikan oleh pelaku dan temannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario 150 warna putih.
Kemudian an pelaku Konto mengarah ke samping kiri mobil dan meminta uang pada korban akan tapi korban tidak memberinya. Mendengar hal tersebut, pelaku mengatakan nanti pecah kaca kau, pelaku mencoba meminta handphone milik korban untuk menelepon ketua Yayasan Usup akan tetapi korban tidak mau memberikan handphone tersebut.
Lalu pelaku langsung merampas handphone korban dari tangan kiri korban menggunakan tangan kanan pelaku setelah itu pelaku melarikan diri yang temannya sudah stand by disamping pelaku dan membawa sepeda motor tersebut melaju kencang menuju gang sempit yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Kemudian korban dan saksi-saksi mencoba mengejarnya akan tetapi tidak berhasil, lalu saksi mengatakan kepada korban bahwa mereka mengenal salah satu pelaku yang bernama Konto, saksi mengatakan “apabila perlu apa-apa, Bang Ini rumah saya” sambil menunjukkan rumahnya nanti aku bisa mengantarkan ke rumah si pelaku, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.550.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek T. Pura AKP Surahman SH melalui pres rillis dari Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno yang diterima awak Media membenarkan dan saat ini tersangka telah ditahan di Polsek T. Pura. (Ay29)