Parung Membara, Kapolda Sumsel Desak SKK Migas Tutup Permanen
2 min readMusi Banyuasin | Intipos.com – Parung kembali membara, terbakarnya usaha sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (21/7/2024), diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aliran minyak ke seller atau bak penampungan yang akhirnya menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran hebat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambah kerugian negara.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur minyak illegal tersebut secara permanen, pihak mereka yang ahli di bidangnya,” ujarnya seraya menambahkan.
“Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak terkait penangananya dan pihak Polda Sumsel menangani perkara pidananya saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus telah lakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tak makin parah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan terjadinya kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya. Semburan minyak dari kebocoran itu mencapai ketinggian 4 meter, kemudian mengeluarkan gas yang sangat kuat, ujarnya.
“Masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memeras. Masyarakat ngabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” lanjutnya.
Pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa ke bak penampungan.
Namun pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran yang mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari Polsek Sungai Lilin dengan personel Sat Brimob telah melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana, karena membahayakan keselamatan.
“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta Pemerintah Daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktifitas sumur minyak ilegal di area rawa Sri Gunung Sungai Lilin terbakar diakhir bulan Juni lalu mengakibatkan jatuhnya korban 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat. Tidak hanya itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran sungai Dawas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan dalam kehidupan warga di daerah disana. (yok)