Panwaslih Kecamatan Medan Marelan Resmi Buka Perekrutan 239 Pengawas TPS
2 min readMEDAN | INTIPOS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Medan Marelan resmi membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka persiapan Pilkada 2024 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (12/09/2024).
Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Marelan Jonson David Sibarani SH, MH mengajak Masyarakat agar mendaftarkan dirinya sebagai PTPS di Kecamatan Medan Marelan dengan melengkapi persyaratan yang sudah tertera di kantor sekretariat.
Kami resmi membuka perekrutan PTPS di Kecamatan Medan Marelan, sebanyak 5 Kelurahan, yaitu Kelurahan Labuhan Deli, Kelurahan Paya Pasir, Kelurahan, Rengas Pulau, Kelurahan Terjun dan Kelurahan Tanah Enam Ratus. Untuk itu segera lengkapi berkas – berkas persyaratan sesuai ketentuan yang ada,” jelas Jonson David Sibarani didampingi komisioner Ahmad Bulyan Nasution, dan Muhammad Arifin Purba
Panwaslih Medan Marelan membutuhkan sebanyak 239 orang PTPS dari 5 Kelurahan. Waktu : 12 – 28 September 2024 Durasi : 17 hari.
“Rekrutan kali ini berbeda dengan perekrutan dari yang sebelum – sebelumnya.
Bahwa yang bisa diterima itu bukan hanya dari Kecamatan Medan Marelan, tetapi dari seluruh masyarakat ber KTP Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya
Berikut berkas pendaftaran meliputi:
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
(jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(Ebi)