11 Februari 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Panggilan Kedua Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Pelapor Hadir Tanpa Saksi karena Tak Terima Surat Resmi

2 min read

TANAH KARO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo kembali melayangkan panggilan kedua kepada pelapor Upah Ginting dalam perkara yang sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum), Kamis (5/2/2026).

Panggilan tersebut disampaikan oleh Juru Pemeriksa (Juper) Bripda Aris Sandy P. E Ginting Munthe, dengan agenda klarifikasi lanjutan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Setibanya di Mapolres Tanah Karo, pelapor Upah Ginting memenuhi panggilan penyidik. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelapor tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya diminta oleh penyidik, yakni Permits br Ginting dan Juita br Karolina br Kaban.

Baca Juga  Bupati Taufik Hadiri Pengajian Isra 'Mi'raj dan Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H PWRI Asahan

Menurut keterangan pelapor, ketidakhadiran para saksi bukan tanpa alasan. Pelapor menyebut bahwa para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Polres Tanah Karo, sehingga tidak mengetahui jadwal pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Upah Ginting hanya didampingi oleh istri pelapor, anak pelapor Agus Ginting, serta adik pelapor Srihati br Tarigan.

Menanggapi hal tersebut, Juper Bripda Aris Sandy P. E Ginting Munthe menjelaskan bahwa pihak penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi secara resmi.

“Kami sudah membuatkan surat supaya saksi-saksi akan datang hari Selasa, tanggal 10 Januari 2026, bang,” ujar Bripda Aris Sandy kepada pelapor.

Baca Juga  Wawalkot Herlina Hadiri Perayaan HUT ke-18 Partai Gerindra

Pihak Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran saksi-saksi terkait pada jadwal pemanggilan selanjutnya guna melengkapi keterangan dalam proses penyidikan.