15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pakar Hukum terkait PAW di Batubara : Tidak Patuhi Putusan MK Bisa Berimplikasi Pidana

2 min read
Pakar hukum Dr Alpi Sahari terkait PAW di Batubara

Pakar hukum Dr Alpi Sahari terkait PAW di Batubara

Medan | Intipos.comPakar hukum Dr Alpi Sahari SH MHum mengingatkan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berimplikasi hukum, bahkan dapat sampai ke pidana.

“Ketentuan dalam Bab XXVIII KUH Pidana telah mengatur ketentuan pidana dalam pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan,” katanya menjawab wartawan, Sabtu (6/7).

Hal ini ditanyakan sehubungan pergatian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang pindah partai dikaitkan putusan MK No 39 Tahun 2013 dan No 88 tahun 2023.

Putusan MK itu  intinya anggota DPRD Kabupaten Kota tidak bisa di-PAW dengan alasan pindah partai, karena partai sebelumnya tidak ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menyatakan ketentuan dalam Bab XXVIII KUH Pidana itu cukup jelas.

Sehingga lanjut Alpi yang juga anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut ini atas putusan MK itu diwajibkan untuk dilaksanakan sebagai bentuk kewajiban yang timbul dari Undang-undang yang mensyaratkan putusan MK bersifat final.

Sementara itu secara terpisah di DPRD Kabupaten Batubara, H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, melakukan upaya hukum atas SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang mem-PAW-kan dirinya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Kepada wartawan dia berulang menyatakan dirinya di-PAW karena pindah partai sementara partainya sebelumnya tidak ikut Pemilu 2024. Dia punya bukti untuk itu.

Dia juga berulang mengingatkan agar putusan MK dimaksud dipatuhi. Begitu juga Tatib DPRD setempat sebagai turunan PP bahwa anggota DPRD kabupaten dan kota tidak di-PAW di bawah 6 bulan masa jabatan. (01)