Optimalisasi Bantuan Hukum, Rutan Labuhan Deli Bersama OBH Yesaya 56 Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
2 min readLABUHAN DELI | INTIPOS.COM – Guna mengoptimalisasikan bantuan hukum kepada Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Medan gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum, bertempat di ruang moralitas Lt. 2 Rutan Labuhan Deli. Jumat (16/06)
Penyuluhan dan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Rutan yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Amran, SH, staf bantuan hukum Rutan Labuhan Deli. Dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 hadir melakukan Penyuluhan Hukum tentang bantuan hukum pasca UU No. 22 Tahun 2022 dan Sosialisasi Hukum tentang tata cara peninjauan kembali dalam perkara narkotika kepada 40 orang warga binaan Rutan Labuhan Deli.
Benny Tarigan menyampaikan apresiasi kepada Yayasan OBH Yesaya 56 yang ingin melakukan penyuluhan maupun sosialisasi hukum, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Rutan Labuhan Deli dengan OBH Yesaya 56 Medan. Kerjasama ini juga merupakan pelayanan hukum di Rutan Labuhan Deli sebagai bentuk keadilan negara dalam persoalan yang dihadapi warganya. Semoga dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat membantu dan memberikan pengetahuan kepada Warga Binaan kami untuk mendapat pendampingan dalam menghadapi sidang dalam pengadilan.
Sebagai narasumber yang ditunjuk oleh Yayasan OBH Yesaya 56 Lasma Sinambela selaku pengacara menyampaikan kepada warga binaan apabila Warga Binaan menghadapi permasalahan hukum kalian adalah orang yang benar-benar tidak mampu karena bantuan hukum ini diperuntukkan kepada Warga Binaan atau kelompok orang miskin. Kepada warga binaan yang ingin memperoleh bantuan hukum harus memahami tata cara permohonan bantuan hukum dan mempersiapkan persyaratan berupa Surat SKTM dari lurah/desa, KTP/KK, dan mengisi formulir bantuan hukum yang disampaikan oleh pegawai bankum Rutan Labuhan Deli warga binaan. Ujarnya
Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, untuk memenuhi hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum. Dalam hal ini lasma sinambela juga menjelaskan hak seseorang terpidana yang hukumannya sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk mengajukan peninjauan kembali. Pungkasnya.
Setelah penyampaian materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga binaan Rutan Labuhan Deli dengan narasumber. Kegiatan tanya jawab disambut antusias oleh warga binaan dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan seputar hukum yang mereka alami saat ini.
Menutup kegiatan Lasma Sinambela menyampaikan melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya. (ebi)