15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

OPD Pemko Medan Diberi Sosialisasi Tata Cara Perikatan Kerja Sama

2 min read
Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020

Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020

Medan | Intipos.com – Kota Medan memiliki berbagai potensi yang dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui berbagai hubungan kerja sama baik antar daerah, dengan pihak ketiga maupun dengan pemerintah daerah di luar negeri dan dengan lembaga luar negeri.
Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun luar negeri harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukum untuk kedua belah pihak. Untuk hal ini diperlukan pemahaman dari seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, pada pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Negeri, Senin (14/3) di Hotel Grand Mercure.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Pada kegiatan yang dihadiri Kabag Kerja Sama Setda Medan Ummy Wahyuni itu, Sofyan menyebutkan, kerja sama daerah tentunya memiliki peran strategis, sebagai upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah, dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Pemko Medan, lanjutnya, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah banyak melakukan kerja sama di berbagai bidang baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kerja Sama Setda Kota Medan, masih banyak hal yang harus dipahami oleh OPD dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Negeri
Wali Kota berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh serta melakukan diskusi dan tanya jawab dengan narasumber sehingga ke depannya pelaksanaan kerja sama di OPD masing-masing berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Sebelumnya,  Kabag Kerja Sama Setda Medan, Ummy Wahyuni, melaporkan, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi data kerja sama OPD, memberikan gambaran jelas tentang Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020, menyosialisasikan acuan bagi OPD dalam pembuatan perikatan kerja sama, dan memperoleh masukan, kritik, dan saran dari OPD di lingkungan Pemko Medan, termasuk dari narasumber dari pemerintah pusat.

Dilaporkannya pula, peserta kegiatan ini merupakan utusan dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan.  Bertindak sebagai narasumber Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Winda Eka Mariani, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu, Sylvia Rosita Lubis. (01)