15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Ombudsman : 79,5 Persen Pelayanan Publik di Sumut Belum Mematuhi Standar

2 min read

Medan | Intipos.com – Hasil survei Ombudsman RI Sumatera Utara 79,5 persen pemerintah di Sumut tak patuh pelayanan publik alias buruk. Pasalnya, banyak pemerintah daerah belum mempunyai standar pelayanan publik yang baik.

“Saya menilai pelayanan publik di Sumut buruk. Padahal standar pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan UU No 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat menjadi narasumber di Acara Uji Kompetensi Wartawan di Grand City Hall Medan, Rabu (24/2/2021).

Akibatnya, katanya, pemerintah daerah banyak yang dilaporkan ke Ombudsman dan Polisi. Tahun 2020 saja, ada 36,2 persen pemerintah daerah (Pemkab/Pemko) dilaporkan ke Ombudsman RI Sumut. Sayangnya, Abyadi tak menerangkan daerah mana di Sumut yang paling tinggi dilaporkan.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Baca juga Wagub Sumut Terima Usulan Pembangunan Tapanuli Utara

“Nanti saya lihat dulu datanya kalau soal yang itu,” ujarnya saat ditanyai wartawan, hendak meninggalkan lokasi ujian.

Akibat buruknya pelayanan publik, kata Abyadi, berdampak pada tingginya biaya administrasi, pelayanan buruk, serta berpotensi korupsi.

Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, penyebab pelayanan publik tak layak, karena tak ada standar pelayanan publik yang baik, minimnya pemahaman pemerintah daerah soal pelayanan publik sesuai dengan UU No 25 tahun 1999.
Untuk itu, kata Bayadi, Kadis-kadis yang ada di pemerintah daerah harus melakukan evaluasi, pembinaan dan komitmen dalam merespon laporan masyarakat. Selain itu, Ombudsman juga akan terus mendorong agar pelayanan publik semakin baik.

Baca juga https://indocybernews.com/gubernur-edy-rahmayadi-usulkan-perbaikan-447-km-jalan-provinsi-masuk-psn/

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

“Ombudsman itu bukan pemberi sanksi tapi hanya sebagai penggerak,” kata Abyadi.
Abyadi juga menerangkan ada 3 zona pelayanan publik, yang pertama zona merah atau buruk. Menurut data, kata Abyadi, di Sumut yang termasuk zona merah adalah Pemkab Simalungun, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Labuhanbatu dan Asahan.
Sementara untuk zona kuning atau sedang yakni Tobasa, Binjai, Pematangsiantar, Tapanuli Utara dan Tanjungbalai. Sedangkan zona hijau, Medan, Deliserdang, Sergai, Langkat, Pakpak Bharat, serta Pemprovsu.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik itu mudah, gampang dan tak berbelit belit.

“Standar minimal yang terpampang sesuai kebutuhan kita, dan hak kita sebagai pengguna pelayanan dilayani dengan baik,” katanya.
Menurutnya, bagi yang merah tak ada sanksi dari Ombudsman, tapi yang hijau dikasih reward atau penghargaan sebagai pendorong supaya lebih baik lagi. (risa)