Okor Ginting Dituntut 3bulan Penjara, Minola Lakukan Pembelaan.
2 min read
Langkat | Intipos.com __ Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting yang di pimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rabim Lubis,SH MH digelar kembali Oleh Pengadilan Negeri Stabat diruang sidang Candra Jumat (27/08/2021) dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
JPU dalam tuntunannya yang dibacakan oleh Rio Bataro Silalahi,SH, menuntut Sri Ukur Ginting dengan 3 Bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim As’at Rahim Lubis,SH,MH menanyakan kepada penasehat Hukum Sri Ukur Ginting,Minola Sebayang,SH,MH mengenai tuntutan Jaksa tersebut ,Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Selanjutnya, setelah mendengar jawaban dari PH Sri Ukur Ginting, Ketua Majlis Hakim As’at Rahim Lubis,SH,MH mengagendakan lanjutan sidang pada hari Jumat (03/09/2021) akan datang dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum selanjutnya Ketua Majlis Hakim menutup sidang.
Penasihat Hukum Sri Ukur Ginting, Minola Sebayang kepada wartawan terhadap tuntutan Jaksa tersebut mengatakan
” Materi dari tuntutan JPU lebih menggunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik,ucapnya.
Kata Minola, ada beberapa hal yang tidak sesuai, salah satunya masalah anak Pak Okor yakni Rosita Br Ginting, dimana didalam persidangan kemarin, pelapor sendiri mengatakan bahwa Rosita Br Ginting,tidak berbuat apa – apa malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan, kata Minola Sebayang
” itu adalah hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita menghormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai Fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku, ” terang Minola Sebayang SH,MH saat itu. (Ay29)