Oknum Polisi Tersandung Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Resmi Ditahan
1 min readBone | Intipos.com – Oknum Polisi, SA yang di laporkan olen istrinya AM, tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen surat cerai yang di laporkan di Mapolres Bone, Sulawesi Selatan, pada Jumat 12 November 2022, Resmi di tahan di Kejaksaan Negeri Bone .
Penyidik Polres Bone sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap ll) ke JPU kejari Bone. Hal tersebut di sampaikan Andi Hairil Akhmad kasat intel kejari Bone pada Selasa 18 juli 2023.
Adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP.
Selanjutnya JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan, katanya.
AM selaku korban mengatakan, “Saya dan keluarga besar merasa senang . Saya ucapkan banyak terima kasih kepada pihak terkait dalam memproses kasus saya. Mohon diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Sekedar di ketahui AM melaporkan Suaminya SA atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen surat cerai di Mapolres Bone pada 12 November 2022, pada 20 oktober 2022 ia juga melaporkan di Mabes karena suaminya bertugas di palu sulawesi tengah, ia juga melapor di Mapolda sulteng 19 Desember 2022. (A.Hedar)