Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Oknum Pengurus Truk Ngangsu Solar Ilegal Ancam Wartawati dan Tim , GAWANI Akan Layangkan Laporan ke APH

3 min read

GROBOGAN, Intipos.com- Puluhan elemen” wartawan Dan Lsm Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI Grobogan Jawa Tengah Minggu (26/12/2021).

 

Dalam pembahasan ada dugaan menghalang halangi wartawan,  GAWANI akan mendesak ( APH )  menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi, pengancaman dan pengerahan masa terhadap tiem wartawan” yang sedang tugas pada saat istirahat di SPBU 44.541.08 Trengguli Demak  menemukan penyimpangan sebuah truk modifikasi ngangsu solar beberapa waktu lalu.

 

Untung selaku Ketua GAWANI ( Gerakan Wartawan Indonesia ) menyampaikan ke elemen”  bahwasanya penghalangan  terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999,” berbunyi siapa yang menghalang” halangi kinerja seorang wartawan pidana maksimal 2 tahun atau denda paling banyak 500jt,  apalagi ditambah adanya indikasi intimidasi , pengancaman serta pengerahan masa bisa dikenakan pasal berlapis, “ujarnya.

 

Ketua GAWANI menambahkan, “Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya dilindungi undang-undang, “jelasnya.

 

PN ( Wartawati Bidik Nasional ) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan ” kronologinya,” Dimana saat itu tim kami sedang istirahat di salah satu SPBU 44.541.08 Trengguli yang berada di wilayah Kabupaten Demak mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM yang berjenis Solar Subsidi dengan cara truk yang sudah di modifikasi dalam bak sudah ada kempu,” lalu truk mengisi BBM  solar dengan durasi sangat lama sekali.

Baca Juga  Pembina LBH PERANTARA Apresiasi Kapolrestabes Medan Atas Kasus Penganiayaan Budianto Sitepu

 

Tim kami menaruh kecurigaan bahwa truk tersebut sedang ngangsu BBM Solar subsidi pemerintah,  Lalu tim melakukan investigasi klarifikasi terhadap Sopir Truk, tim wartawan  klarifikasi kepada pelaku,  terutama sopir yang membawa truk Modifikasi namun si supir tidak berani menjawab.

 

Selang beberapa menit kemudian datanglah 2 oknum wartawan marah marah intervensi kinerja tim bahkan melakukan intimidasi pengancaman serta telp dengan seseorang meminta untuk semuanya datang, tidak lama kemudian datang Pengurus Truk Ngangsu solar bersama puluhan anak buahnya langsung melontarkan kata kata intimidasi menantang mengancam ke rombongan tiem wartawan” yang  seharusnya tidak pantas diucapkan, “jelas PN.

 

PN juga menambahkan ” tanpa pikir panjang karena merasa terancam, lantas menghubungi Kasat Reskrim Polres Demak, laporanpun langsung di tindak lanjuti, karena jarak yang cukup jauh antara SPBU dan Markas Polres, untuk menghindari benturan maka tim wartawan memutuskan untuk menghindar terlebih dahulu, “imbuhnya.

Baca Juga  Terkesan Tak Ada Perhatian dari Pemerintah Setempat, Jembatan Ambruk Warga Diminta Swadaya

 

Alvin dari wartawan bratapos.com juga menerangkan “Peristiwa intimidasi dan pengancaman itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi ancaman oleh oknum wartawan dan oknum Pengurus mafia migas, “terang Alvin.

 

Akibat kejadian yang dilakukan oleh 2 oknum Wartawan dan pengurus truk ngangsu solar di Demak. mengakibatkan wartawan mengalami shock, ” ungkap Alvin Aji S ( wartawan Brata Pos ) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.

 

Atas insident yang menimpa  PN wartawati dan tiem, Untung selaku Ketua GAWANI Jawa Tengah akan segera melayangkan surat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan menghalang halangi kinerja wartawati dan tim, meminta kepada APH agar segera menangkap para pelaku ” yang melakukan tindakan melanggar hukum,  intimidasi pengancaman dan tekanan terhadap wartawan dengan mengerahkan masa, “pungkasnya.

(Tim)