15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Oknum Kemenhub Bernarkoba Diminta Disanksi Seringan-Ringanya Hukuman Mati

2 min read
Oknum Kemenhub Bernarkoba

INTIPOS | BATAM –  Tertangkapnya dua orang yang sengaja membawa narkotika jenis sabu dalam sekala besar di Bandara Hang Nadim Batam pada 22 Agustus 2020 lalu sekira jam 13.00 wib itu melibatkan oknum PNS muda Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan hingga saat ini masih jadi perbincangan yang memilukan di masyarakat. Oknum PNS Kemenhub udara itu ibarat menabok muka sendiri didepan publik.(Oknum Kemenhub Bernarkoba )

Peristiwa itu menunjukan bobroknya Pelaksanaan Hukum di Indonesia, apalagi saat ditangkap posisi oknum tersebut mengenakan pakaian seragam dinas lengkap berartribut di Dinas tempatnya bertugas, maka dengan tertangkapnya oknum itu, Kemenhub khususnya Perhubungan disarankan segera cuci gudang agar tidak terulang kembali, ucap Syam Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan saat berbincang rilex dikediamanya (30/08).

Karena barang haram yang dibawanya itu dalam sekala besar, maka oknum PNS Kemenhub Perhubungan udara tersebut sangat patut jika diberikan sanksi yang seringan-ringanya hukuman mati, bila Negara Hukum kita ini ingin disegani oleh bangsa didunia kembali, tetapi jika cukup dengan materai 6.000 urusan selesai dan hapuslah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Bumi Pertiwi ini, tegas mantan anggota Wakil Rakyat di dua Kabupaten di Sumsel sekaligus menutup perbincanganya.(Oknum Kemenhub Bernarkoba )

baca juga : Verifikasi Faktual Dewan Pers Bukti Media Siber Profesional

Terpisah sesuai rilis dari Juru Bicara Kemenhub yang dijelaskan oleh Adita Irawan bahwa pasca ditangkap Rano Dwi Putra oknum PNS dilngkungan Kemenhub Perhubungan Udara dengan rekanya ditangkap itu diakui benar bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Ditegaskan bahwa ditangkapnya yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, tapi bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi. Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan Seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH).

Kami menyatakan kecewa dan prihatin atas kejadian itu dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak yang berwajib dan sepenuhnya perkarany akan kita serahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku.

baca juga : https://siberindo.co/29/08/2020/laga-1-oktober-macan-kemayoran-pilih-stadion-sultan-agung-sebagai-markas/

Selanjutnya Kemenhub memberikan apresiasi kepada petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam yang menangkap dan mengamankan penumpang yang membawa barang terlarang, sekaligus membantu memutus mata rantai pengedaran narkoba. Tentu kejadian itu memberikan pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa, tutup Adita Jubir Kemenhub.(yok)

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut