16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Sementara

2 min read

LANGKAT | INTIPOS.COM – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021.

“Intruksi dari Bupati Langkat, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup,” sebut Kadis Budpar Langkat Nur Elly Heriani Rambe , Sabtu (5/6/2021).

Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/DisParBud-LKT/2021, perihal penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat.

Ditujukan kepada para Camat se Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

“Tujuannya guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah,” sebutnya.

Selanjutnya di tempat terpisah, Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi membenarkan dan menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

baca juga : Polresta Jayapura Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Kepada 225 Anggotanya

Serta Surat Edaran Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.

Surat edaran Bupati ini berisi delapan poin aturan kata Syahmadi, berikut rinciannya.

Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua.

Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

baca juga : https://indocybernews.com/upacara-peringantan-hari-lahir-pancasila-di-pemkab-sergai-secara-virtual/

Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Ay29)