Nunggu Pembeli Dibelakang Rumah, M-A DiTangkap SatNarkona Polres Langkat
2 min readLangkat || Intipos.com __ Mhd Agustianda warga Dusun IV Desa Pasar Baru, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat terus saja menjalankan bisnis haramnya menjual narkoba, akibatnya pemuda 24 tahun tersebut harus mendekam dan menjalani hari raya idul fitri di dalam sel tahanan. Selasa (05/04/22)
Gusti ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat setelah AKP Kusnadi mendapat informasi dari masyarakat seperti yang disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang ditangkap saat sedang menunggu ‘pasien’ narkoba jenis sabu di belakang rumahnya, Senin (4/4/2022).
Kronologi penangkapan tersebut tersebut bermula pada Hari Senin (4/4/2022), sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Pasar Baru Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Usai mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi kemudian memerintahkan Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dengan pimpinan Kanit II Iptu Boirin SH segera menuju TKP. Untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 16.00 WIB tim pun tiba di TKP. Lalu melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi, sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya.
Dengan sigap kemudian tim pun langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti. Yakni, berupa narkotika yang menurut dugaan adalah sabu di dalam botol warna putih di dalam seng dekat pelaku duduk. Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.59 gram, 4 plastik klip bening kosong, 1 botol plastik warna putih, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp200.000 diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut. (Ay29)