Niat Minta THR Dua Sekawan Malah Dicokok Polisi
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Dua sekawan Haris Ismail (31) dan Budi Suherman (30) terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (26/11) Jam 15.30 WIB.
Saksi penangkapan, Abidin Manurung, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terdakwa diamankan dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Siantar Barat, Selasa (26/5) Jam 11.45 WIB lalu.
“Waktu itu kami sedang patroli dikawasan tersebut. Lalu kami lihat mereka membuang 2 paket sabu ke parit. Mungkin karena ketakutan makanya mereka terlihat gagap,” Ujar saksi.
baca juga : Dituding Larikan Dompet Mantan Kekasih, Dendi Divonis 2 Tahun Penjara
Saat diintrogasi, lanjut saksi, mereka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan untuk dipakai bersama. “Mereka membelinya dari seorang pengedar didaerah itu, tapi mereka tidak mengetahui nama penjualnya,” Jalasnya.
“Terdakwa, bagai mana keterangan pak polisi itu, apakah ada yang salah?,“ tanya majelis yang diketuai Fhytta Imelda Sipayung.
“Tidak buk, betul itu semua apa yang dikatakannya,” Jawab terdakwa bersemangat.
“Coba jelaskan kenapa kalian bisa tertangkap?,“ kata hakim.
“Kemarin itu kami dari rumah niatnya minta THR ke rumah saudara lalu kami langsung ke Sumbersari beli 2 paket sabu seharga Rp.200 ribu dengan penjual yang biasa dipanggil Strum,“ ungkap terdakwa.
baca juga : https://siberindo.co/26/11/2020/di-pekarangan-rumah-warga-dikejutkan-penampakan-macan-tutul/
Dikatakannya, waktu itu saat membeli tidak ada polisi tapi pas mau pulang tiba-tiba didepan Jalan itu muncul polisi. “Karena gugup kami buang sabunya buk, apesnya ketahuan pulak. Kami gugup karena jumpa polisi pas mau pulang buk,” Kata terdakwa sembari membuat sang hakim tertawa.
“Jadi apalah tujuan kalian memakai sabu itu,” Tanya hakim lagi.
“Untuk kerja buk, karenakan kerjaku berat kali buk sebagai kuli angkat piber ikan di pajak buk, makanya tak tidur-tidur buk,” Kata terdakwa membuat suasana persidangan pecah tawa.
“Baiklah, sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.(intipos/red)