15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Nekat Curi Motor Warga Di Sawah, Pemuda Ini Diboyong Warga Ke Polsek Stabat

2 min read
Seorang PemudaNekat Curi Motor Warga Di Sawah

Seorang PemudaNekat Curi Motor Warga Di Sawah

Langkat | Intipos.com –  Pada saat korban Gianto warga desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten sedang bekerja di sawah, sepeda motor korban Honda Supra X BK. 2902-PAP dicuri oleh  komplotan pelaku saat sepeda motor diparkir di benteng sawah, hari Jumat (01/12/2023)

Kronologis kejadian hasil  pemeriksaan pelaku oleh Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma, Komplotan pelaku sebanyak 3 orang  diantaranya WSG warga Kuala Musam Batang Serangan sudah ditangkap dan dua temannya berinisial  IP warga Jentera Kec. Wampu belum tertangkap serta JK warga Stabat Lama Kecamatan Wampu belum tertangkap.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Sebelumnya ketiga pelaku berbonceng tiga mencari-cari sasaran akan mencuri sepeda motor dan setelah mendapat sasaran sepeda motor korban,  pelaku WSG mengambil kunci *T* dari saku celananya dan membuka kunci kontak sepeda motor korban, setelah hidup kontak pelaku membawa sepeda motor korban.

Saat pelaku mengendarai sepeda motor curian tsb diketahui oleh korban dan diteriaki “maling,,maling” yang mengundang perhatian warga lainnya dan dilakukan pengejaran oleh warga.

Pada waktu dikejar warga pelaku berinisial WSG mengendarai sepada motor hasil curian terjatuh dan oleh warga dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku berinisial WSG beserta barang bukti sepeda motor korban, sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial IP dan JK lolos dari kejaran.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Setelah dihubungi warga Polsek Stabat,  dengan bergerak cepat Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH.MH bersama Kanit Reskrim Iptu Eko B. Pranoto, SH menuju ke TKP mengamankan tersangka berserta barang bukti untuk menghindari amuk massa dari warga terhadap pelaku.

 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Ay29)