Nekad Jambret Bule (WNA), Agus Dijemput Polisi
2 min readINTIPOS | BALI – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, SH, menangkap Agus, pelaku jambret dengan korban bule warga negara asing (WNA).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menjambret untuk bayar utang.
Peristiwa yang terjadi di depan Restoran Passo, Jalan By Pass Munggu, Mengwi, Badung, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wita itu dilakukan Agus Priyanto (41). Pelaku merampas Hp iPhone 12 milik korban Enina Alena asal Rusia.
Kapolsek Mengwi;AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya By Pass Munggu.
Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan langsung merampas iPhone 12 yang ada di tangan korban.
Saat itu, korban sempat mengejar pelaku ke arah timur, namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan korban kehilangan jejak pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan langsung melapor ke Polsek Mengwi,” kata AKP Putu Diah Kurniawandari seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co.
Adanya kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo, Jatim yang bernama Agus Priyanto.
Pelaku berada di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.
“Akhirnya, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar pada saat turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curiannya,” terang Kapolsek.
Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih.
Pada 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Hasil pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Siberindo)