Mutasi Jabatan di PDPHJ Terindikasi Sarat Kepentingan
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Mutasi jabatan di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematang Siantar terus mendapat sorotan publik lantaran terindikasi sarat kepentingan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh intipos.com, Direktur Utama (Dirut) PDPHJ Bolmen Silalahi, mengangkat Herma Inggrit Apriani Situmorang sebagai Plt Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset PDPHJ telah melanggar pasal 62 peraturan Direksi nomor 800/502/PDPHJ/VI/2015 tentang pengangkatan pejabat.
Diketahui, Inggrit yang merupakan seorang istri pejabat Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Siantar sebelumnya menjabat sebagai Staff Pengawas Keuangan dan Material di PDPHJ.
Pengangkatan Inggrit sebagai Plt Kabag Pengelolaan Aset pun mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dinilai cacat secara prosedural dan tidak layak menduduki jabatan strategis tersebut.
“Kalau kita lihat aturan direksi di pasal 62, jelas oknum tersebut tidak layak menduduki jabatan sebagai Plt Kabag Aset karena setau saya dia baru 7 bulan menjadi pegawai tetap di PDPHJ, sementara diaturan itu harus 5 tahun dulu sebagai pegawai tetap. Dipoin ini saja sudah salah,” sebut narasumber kepada Intipos.com seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Dijelaskan narasumber, pengangkatan Inggrit sebagai Plt Kabag Aset tersebut juga terindikasi sarat kepentingan dan penuh dengan intrik politisasi.
“Saya duga pengangkatan oknum tersebut (Plt Kabag Aset) sarat kepentingan karena informasinya dia merupakan seorang istri dari pejabat Inspektorat Pemko Siantar,” jelas narasumber ketika ditemui disalah satu Cafe di Kota Siantar,
Ketika di konfirmasi soal pengangkatan jabatan Plt Kabag Aset yang terindikasi sarat kepentingan, Dirut PDPHJ Kota Siantar, Bolmen Silalahi kepada Intipos.com beralibi kalau pengangkatan tersebut sesuai dengan persepsi kinerja yang mumpuni dan sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut Bolmen, pengangkatan jabatan kepala bagian tidak harus pegawai yang sudah bekerja diatas 5 tahun, bisa juga pegawai yang baru bekerja 2 tahun. Intinya semua pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan perusahaan karena banyak pegawai yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun tapi tidak kompeten.
“Kalau menurut saya pengangkatan Inggrit (Plt Kabag Aset) sudah memenuhi syarat peraturan. Karena persepsi saya dia itu sudah bekerja 2 tahun dan saya sudah tau bagaimana kinerjanya. Karena saat ini perusahaan sedang membutuhkan orang yang kompeten menduduki jabatan Kabag untuk mendongkrak pendapatan agar lebih baik lagi, karena masih banyak PR yang harus kami kerjakan,” kata Bolemen lewat sambungan seluler, Rabu (27/9/2023) Jam 15.20 WIB.
Dijelaskannya, selama dia menjadi Dirut di PDPHJ Kota Siantar sudah banyak kasus seperti ini terjadi. Bahkan Bolmen mengaku bahwa dirinya sering ditelpon oleh oknum pejabat daerah yang ingin menitip orang agar diberikan jabatan di PDPHJ.
“Selama saya jadi Dirut, sudah banyak pejabat dan orang penting di Siantar ini yang coba nitip ke saya orang-orangnya dengan alasan pertemanan dengan saya, tapi saya tidak terpengharu dan tidak saya akomodir, sudah pastilah kau ngerti itu. Kenapa saya mengangkat Inggrit?, karena kinerjanya bagus dan dapat prestasi. Saya sering pakai hasil laporannya untuk dipresentasikan ke atasan dan pejabat di Pemko bahkan menuai pujian,” tegas Bolmen. (Srgh)