4 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Miliki 1,33 Gram Sabu, Wiraswasta Ini Ditangkap Polres Simalungun

2 min read
Wiraswasta Ditangkap Polres Simalungun

Wiraswasta Ditangkap Polres Simalungun

SIMALUNGUN | INTIPOS.COM – Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta berinisial “LM(40)”, penangkapan dilakukan di rumah miliknya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara, “ucap AKP Irvan, Jumat(19/1/2024).

Baca Juga  Validasi Dinas Kominfo 600 Data Statistik Sektoral Provinsi Sumut Tahun 2024

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah “LM(40)”, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.

Baca Juga  Tinjau MPP, Bupati Asahan Pesan Tingkatan Fasilitas dan Kenyamanan Bagi Masyarakat

Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan, saat ini “LM(40)” telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, “pungkas AKP Irvan

Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (ebi)