Merasa Teraniaya, Diperlakukan Tidak Adil Hingga Diusir Satpam
2 min readINTIPOS | BANDUNG – Eni Suhaemi, salah satu korban pemberhentian sepihak oleh HRD PT Toezone bersama 12 rekan kerjanya geram atas perlakuan pihak perusahaan pada dirinya. Ia yang telah bekerja dibagian sewing
dengan masa kerja 9 tahun diberhentikan begitu saja tanpa ada kesalahan apapun.
“Sebenarnya saya hanya mau menambahkan saja, karena teman teman yang lain juga sudah mewakili apa yang ingin saya sampaikan,” kata Emi pada Jurnalis, Kamis (27/08/2020).
Emi merasa teraniaya oleh pihak perusahaan, merasa perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak adil kepadanya dan semua rekan kerjanya. Bahkan sampai saat ini mereka tidak bisa menanyakan nasibnya kepada pihak perusahaan.
Pihak perusahaan PT Toezone sudah tidak mau menemui mereka. Upaya tripatrit bersama Depnaker pun hingga kini belum jelas juntrungannya.
Emi mengatakan bahwa ia bersama rekannya datang ke pabrik untuk meminta klarifikasi tentang surat surat yang datang kepadanya, tetapi ia tidak diperkenankan masuk hingga diusir oleh satpam.
baca juga : Merasa Teraniaya, Diperlakukan Tidak Adil Hingga Diusir Satpam
Perlakuan kasar oknum perusahaan sepatutnya tidak terjadi. Toch Emi dan rekannya hanya ingin menanyakan nasib mereka. Mereka adalah karyawan tetap yang sudah bekerja lama diperusahaan PT Toezone. Bahkan ada yang sejak perusahaan berdiri.
Sementara itu H Endang S salah seorang pejabat di Disnaker Kab Bandung yang dihubungi via What’sApps mengatakan bahwa ia sedang ada acara diluar kantor. “Silakan hubungi Pak Aseng untuk jadwal tripatrit,” katanya singkat.
Seperti diketahui, HRD PT Toezone Tatik Afrianingsih SH menolak untuk dikonfirmasi oleh Jurnalis. Ia melecehkan tugas Jurnalistik. Ia menghalang halangi tugas Jurnalistik.
“Dimana hati nuranimu wahai pimpinan.
Cobalah kalian bayangkan seandainya jadi kami
yang terombang ambing tanpa kepastian,” pungkas Emi. (Tri)