Mekanisme Perekrutan Kepala Lingkungan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi
1 min read
MEDAN | Intipos.com – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi dengan Camat Medan Kota, Camat Medan Amplas, Lurah se-Kecamatan Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Amplas, Selasa.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., bersama dengan Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Sekretaris Komisi 1, Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Rapat koordinasi ini didasari adanya pengaduan warga terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan di Lingkungan II Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota yang diduga kepala lingkungan yang diangkat bukan merupakan warga asli lingkungan tersebut, dan Lingkungan XII Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang diduga adanya kekeliruan dalam proses verifikasi syarat perekrutan calon kepala lingkungan.
Dalam pembahasannya, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum menghimbau kepada Camat Medan Kota untuk mengevaluasi semua kepala lingkungan selama tiga bulan setelah pengangkatan, dan menghimbau Camat Medan Amplas untuk melakukan verifikasi ulang kepada calon kepala lingkungan secara transparan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra dan Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E (01)