15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Material Proyek Konstruksi Lapas Diduga Bersumber Dari Galian C

2 min read

Pematang Siantar | Intipos.com – Proyek konstruksi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar milik satuan kerja Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang berlokasi di Jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Siantar, terindikasi berbagai pelanggaran aturan.

Pantauan wartawan di lokasi, Senin (31/10/2022) sekitar Jam 15.30 Wib, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang dikhawatirkan membahayakan lantaran proyek bangunan berlantai dua itu masih tahap pengerjaan.

Tidak sampai disitu, plang proyek juga terkesan disembunyikan dan tidak dipublikasikan. Parahnya, diduga material tanah pembangunan konstruksi proyek Lapas tersebut bersumber dari suplayer Galian C ilegal.

Diketahui, pelaksana proyek konstruksi garapan Kemenkumham RI itu adalah PT Parik Sabungan yang menelan dana APBN sebesar Rp. 17.620.575.478,-.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Menariknya, di lokasi proyek terpantau tumpukan tanah timbun hasil kerukan alat berat dari sekitar kawasan konstruksi yang disinyalir juga digunakan sebagai bahan material bangunan proyek.

Sementara, Roland Manik yang mengaku sebagai Site Manager, yang saat itu berada di lokasi berdalih bahwa tumpukan tanah timbun di kawasan proyek diperuntukkan memperbaiki jalan rusak yang ada di kawasan proyek untuk mobilisasi kenderaan.

“Pembuangan tanah (hasil kerukan di lokasi) untuk menimbun jalan yang rusak agar memudahkan mobilisasi kenderaan. Dan material tanah yang digunakan dalam pembangunan proyek disuplay dari Tanjung Pinggir. Kami gak mau tau suplayer ngambil tanah dari mana yang penting kami tinggal terima,” Ucap Roland, ketika ditemui di lokasi proyek, Senin (31/10/2022) sekitar jam 15.50 Wib.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Pengakuan Roland, pengerukan tanah di kawasan proyek merupakan perintah langsung pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar yang diperuntukkan memperbaiki jalan di kawasan proyek.

“Kalian harus konfirmasi dahulu ke pihak Lapas karena kami diperintahkan oleh mereka. Kami gak mau menjawab sebelum ada koordinasi sama orang Lapas. Nanti kalau sudah ada jawaban baru kita lanjut bicara,” ungkapnya.

Sementara, ketika disinggung terkait pekerja yang tak dilengkapi APD, Roland mengaku bahwa para pekerja tidak mau memakai APD saat bekerja.

“Sudah diapelkan kemarin itu terkait penggunaan APD, namun mungkin mereka terganggu menggunakan APD saat berkerja sehingga mereka tidak mau memakainya saat diatas gedung,” pungkasnya.