Material Kayu Proyek SMP N 1 Siantar Bersumber Pohon Sekolah
2 min readSIANTAR | INTIPOS – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP N 1 Siantar milik satuan kerja Dinas Pendidikan Kota Siantar terindikasi berbagai pelanggaran hukum. Diduga akibat kelalaian pihak PPK Kedinasan dalam mengaplikasikan tanggungjawab sebagai pengawas proyek.
Temuan wartawan di lapangan, material kayu yang digunakan kontraktor dalam pengerjaan pembangunan RKB bersumber dari pepohonan yang ditebang dari atas lahan proyek. Patut diduga dalam proses penyerapan dana anggaran berpotensi mark up belanja bahan material bangunan dan tidak sesuai dengan RAB.
Parahnya, para pekerja disitu tak dilengkapi alat pelindung diri (APD) bahkan tak dibekali BPJS Ketenagakerjaan. “Jangankan BPJS bang, pengawas nya saja tak pernah datang ke sini. Yang penting kan sama mereka proyeknya terselesaikan. Mau mampus pun kami kerja disini mereka tak mau tau,” Sebut salah satu pekerja berbadan tegap dengan nada kesal saat ditemui wartawan di lokasi konstruksi.
Plt Kadis Pendidikan Kusdianto, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar dan terkesan buang badan. “Hubungi pak simamora krn beliau PPK nya bang, mks,” Ucapnya singkat lewat pesan WhatsApp, Sabtu (20/8/2022) Jam 12.14 Wib.
Sementara, Lusimta Simamora selaku penanggungjawab pengawasan PPK Kedinasan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil pohon yang ditebang itu akan di kelola menjadi lahan parkiran.
“Lahan proyek itu kan awalnya tempat parkiran. Kata Kepala Sekolahnya pepohonan yang ditebang itu nantinya akan dijadikan untuk tempat parkiran baru,” Sebut Lusimta lewat sambungan telepon, Jumat (19/8/2022) Jam 18.35 Wib.
Namun, ketika ditanya soal bahan material kayu yang digunakan pemenang tender dalam mengerjakan konstruksi bersumber dari penebangan pohon di lokasi proyek karena disinyalir tidak sesuai dengan RAB, Lusimta enggan menjawab alias bungkam.
Begitu juga dengan Pemenang Proyek RKB SMP N 1 Siantar Cv. Puteri Bekarya Ade Farnad Saragih, tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran berbagai aturan selama proses pengerjaan proyek yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemko Siantar senilai Rp. 893.308.613,25,-. (ARV)