Masyarakat Luat Huristak Tuntut Pola PIR Direalisasikan oleh PT. ANJ Agri
2 min readPadang Lawas | Intipos.com – Masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat dari Hukum Adat Luat Huristak, Padang Lawas (Palas) unjuk rasa di depan Kantor PT. ANJ Agri Desa Ramba, Kec. Huristak, Kab Palas, Selasa (30/03).
Unjuk rasa menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No. 39 tahun 1994 tentang Perkebunan kepada PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ.
Pola PIR itu menurut warga, bukan dimulai sekarang, tapi semenjak awal reformasi tahun 1998 atau 23 tahun lalu, yaitu dimotori oleh tujuh desa, Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang, Desa Sialagundi, Desa Tobing Julu, Desa Tobing Jae, Desa Sigading, dan Desa Gala Bonang, selama ini telah banyak memakan korban dan kerugian materi.
Selanjutnya, massa memintak pihak perusahaan PT. ANJ Agri membayar ganti rugi (kompensasi) hak plasma pola PIR selama 23 tahun, sebanyak 20 persen dari luas HGU. Selain itu, massa unjuk rasa menegaskan agar pihak PT. ANJ Agri mematuhinya.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, unjuk rasa mengatasnamakan, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak, berjumlah sekira 100 orang.
Dikatakan, unjuk rasa masyarakat mendapat pengawalan dari pihaknya.
Aksi unjuk rasa masyarakat setelah menyampaikan orasi, membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu pihak perusahaan yang diwakili Humas Perusahaan Darwin lubis dan Hengki Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan menghormati hak menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak.
Dijelaskan , bahwa dalam hal tuntutan yang disampaikan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak, perusahaan menyampaikan klarifikasi, antara lain :
- Bahwa PT ANJ Agri dalam beroperasi patuh terhadap pemenuhan perizinan dan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada memiliki Hak Guna Usaha, Izin Usaha Perkebunan serta perizinan lainnya.
- Bahwa perusahaan harus melakukan klarifikasi atas informasi yang tidak lengkap sebagaimana tuntutan yang disampaikan dalam hal Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk tanaman Karet dan Coklat. Kami menegaskan bahwa perusahaan telah memperoleh rekomendasi perubahan jenis tanaman di tahun 1991 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Kelapa Sawit di Tahun 1997.
- Bahwa terkait tuntutan kompensasi hak plasma, sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan plasma. Namun demikian perusahaan memandang perlu menjalin kemitraan bersama dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan lain, seperti pembelian TBS dari perkebunan masyarakat, kerjasama pengangkutan, kerjasama pekerjaan konstruksi dan Program Peremajaan Sawit Rakyat.
- Perusahaan selalu memberikan Laporan Usaha Perkebunan per semester kpd Instansi yg terkait, yg memuat seluruh izin dan terkait operasional perusahaan.
Selanjutnya , pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat sekiranya terdapat keluhan, saran dan masukan untuk dapat disampaikan melalui saluran-saluran komunikasi dengan perusahaan.
Kami tegaskan kembali , saya selaku humas PT ANJ agri Darwin lubis salah satu putra Desa Huristak untuk tidak terprofokasi dengan isue yang belum pasti”. Ungkap Darwin. (munif )
Baca juga : https://indocybernews.com/warga-grobogan-ditipu-dukun-asal-probolinggo-ratusan-juta/