15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Masyarakat agar Lebih Responsif Mencoba Siaran TV Digital Sekarang

3 min read

Medan || Intipos.com __ Masyarakat hendaklah lebih responsif dan jangan bersifat menunggu dalam migrasi siaran televisi (TV) analog ke digital, sebab penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) merupakan keniscayaan dalam tuntutan kemajuan digitalisasi dunia.

Demikian diingatkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) Z Tanjung di Medan, Jumat (17/6/22) sehubungan semakin dekatnya ‘deadline’ penghentian siaran TV analog dan beralih ke TV digital, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga atau batas akhir 2 November 2022.

“Sekalipun batas akhirnya 2 November 2022, Provinsi Sumatera Utara perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dan hendaklah masyarakat agar lebih responsif mencoba siaran TV digital ini sekarang, jangan tunda-tunda nanti lagi,” ujar praktisi media yang juga Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut ini.

Dikemukakan masyarakat bisa mencoba siaran TV Digital sekarang. Beberapa lembaga penyiaran sudah lama melakukan simulcast yaitu bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analognya. Artinya, kualitas tayangan TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya sudah ada di wilayah Sumatera Utara. Jangan tunggu nanti, beralih lah sekarang.

Dia mengapresiasi pemerintah pusat didukung Pemerintah Provinsi Sumut dan juga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang terus gencar melakukan persiapan untuk peralihan penyiaran dari analog ke digital.

“Kita ketahui banyak upaya dilakukan, baik sudah, sedang maupun perencanaan yang akan mereka lakukan untuk persiapan analog switch off atau ASO, di mana Sumut kita melakukannya dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Sehubungan ini diakuinya masih perlu dilakukan sosialisasi secara intens karena kalau nanti sudah diberlakukan penuh masyarakat punya dua alternatif, yakni dengan menggunakan TV digital. Namun jika tidak memiliki perangkat TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB). Artinya mereka harus mempersiapkan perangkatnya yakni dengan Set Top Box atau STB dan kalau tidak maka ketika sudah dilakukan peralihan masyarakat bisa kehilangan akses informasi.

Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB sebagaimana dikutip dari Kompas.com :

1.Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
2.Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
3.Pastikan TV analog telah dalam posisi power offatau daya mati.
4.Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
5.Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
6.Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
7.Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
8.Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
9.Nyalakan STB dan TV analog.
10.Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
11.Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
12.Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022.

Asumsinya, sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dengan TV analog yang akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Sebagaimana diberitakan proses penghentian siaran TV Analog dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama penghentian pada tanggal 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau batas akhir 2 November 2022.

Provinsi Sumatera Utara pada wilayah layanan yang masuk di tahap pertama ASO adalah Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat). Sedangkan di tahap kedua yaitu Sumatera Utara – 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi).

Dengan demikian, Sumatera Utara bermigrasi ke digital perlu diberhasilkan. (Zul)

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022