15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Masyarakat Agar Gunakan STB Bersertifikat Resmi Kemenkominfo untuk Siaran TV Digital

3 min read

 

Medan || Intipos.com __ Masyarakat diimbau agar menggunakan Set Top Box (STB) bersertifikat resmi Kementerian Konunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menikmati siaran televisi (TV) digital yang sudah menjadi gaya hidup baru saat ini.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Layanan Televisi Direktorat Penyiaran Kementerian Kominfo, Sukamto mengemukakan hal itu pada Bimtek Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Webinar, Kamis (23/6/22).

Kegiatan yang juga diikuti sejumlah wartawan dari berbagai propinsi di Indonesia tersebut diselenggarakan Direktorat Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan berlangsung lancar diisi sesi tanya jawab.

Lebih lanjut Sukamto kembali memaparkan STB merupakan alat yang membantu TV analog supaya dapat menangkap sinyal siaran TV digital.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan melakukan program Analog Switch Off (ASO) secara bertahap dan menggantinya dengan siaran TV digital.

“ASO merupakan program migrasi atau perpindahan dari siaran TV analog menuju siaran TV digital. Program tersebut sudah berlangsung sejak tahapan pertama pada 30 April 2022. Secara berurutan, tahapan berikutnya akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022,” jelasnya.

Berkaitan dengan STB, masyarakat diimbau untuk menggunakan STB yang sudah bersertifikat resmi dari Kementerian Kominfo.

“Mengapa harus menggunakan STB yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kominfo ? Jawabannya antara lain dalam konteks TV digital ada yang namanya kode negara. Kode ini berfungsi untuk memfilter atau mentoring siaran dari negara lain atau siaran apapun dari luar Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Sukamto menjelaskan, STB yang telah bersertifikat dari Kementerian Kominfo, dapat melakukan penyaringan tersebut. Penyaringan tersebut katanya penting, khususnya bagi masyarakat yang ada di perbatasan.

Misalnya, masyarakat yang ada di pertabatasan Malaysia, Singapura, Brunei atau Papua Nugini, hanya mampu menangkap siaran-siaran TV Indonesia saja. TV asing tidak akan masuk,” ujar Sukamto.

Menurut Sukamto penyaringan tersebut juga dilakukan karena untuk mengantisipasi adanya siaran TV dari luar Indonesia yang menyebarkan ideologi anti Pancasila atau ideologi lain yang dilarang Indonesia.

Kemudian, katanya erat juga kaitannya dengan sensor yang biasa dilakukan oleh KPI atau KPID untuk tayangan yang kurang pantas.

“Hal ini baik sekali bila nanti ada tayangan yang berkaitan dengan perbedaan ideologi, atau kaitannya dengan KPI maupun KPID yang harus melakukan sensoring,” ujar Sukamto.

Selain itu, tambah dia, video decoder pada STB bersertifikat Kementerian Kominfo diatur dengan format MPEG-4.

Sementara di negara lain belum tentu diatur dengan format tersebut.

“Bisa jadi negara lain menggunakan format HRVC atau VVC. Jadi kalau membeli STB dari negara lain, belum tentu STB itu bisa menerima siaran dari penyelenggara mux di Indonesia,” ujar Sukamto.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Maka dari itu, katanya pihaknya sangat menyarankan masyarakat agar membeli STB yang telah bersertifikat dari Kementerian Kominfo.

Soal STB sendiri, pemerintah melalui Kemenkominfo memastikan bakal menggulirkan bantuan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini dimaksudkan agar proses ASO ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terlebih masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan untuk membeli perangkat TV baru yang mendukung siaran digital.

Sementara bagi yang mampu, masyarakat dipersilakan untuk membeli STB secara mandiri. Saat ini STB sendiri sudah dapat dibeli di toko elektronik baik secara daring maupun datang ke toko secara langsung.

Beragam jenis STB tersedia, harganya juga terjangkau. Namun demikian, disampaikan oleh Sukamto, masyarakat jangan asal membeli STB.

“Beli STB yang sudah tersertifikasi Kemenkominfo. Artinya, masyarakat dijamin menerima siaran TV digital, karena kalau beli set top box dari luar negeri belum tentu menerima siaran TV digital,” ujarnya.

Sukamto menambahkan bahwa setiap dekoder STB yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran (zul)

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022