Masuki Masa Tenang Pilkada 2020, KPU Bersama Polres, Satpol PP, Bawaslu Pacitan Turunkan APK
3 min readINTIPOS | PACITAN – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Pacitan telah berakhir pada 05 Desember 2020 Pukul 23:59 WIB. Komisi Pemilihan Umum Pacitan menurunkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Sebelum melaksanakan diadakan Rapat kordinasi dan Apel bersama Polres Pacitan,Kodim 0801, Satpol PP,Bawaslu.
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dilakukan serentak dan berjenjang dimulai tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa se Kabupaten Pacitan. Untuk desa dilakukan PPS bersama Sekretariat Desa, Pengawas dan Team Paslon. Sedang di tingkat Kecamatan PPK bersama Panwascam dan Team Paslon.
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini memaparkan bahwa pada Hari Tenang (06 – 08 Desember 2020). Team dan Paslon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media massa baik cetak maupun online, Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Parpol/Gabungan Parpol, Paslon dan atau/team kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.
baca juga : Jelang Pelaksanaan PAM TPS 296 Personel Polres Pacitan Gelar Rapid Test
“Malam hari ini kita akan meneruskan rapat yang telah laksanakan 2 hari lalu terkait pencopotan APK dan memasuki masa tenang Pilkada Pacitan. Dan kita akan mulai monitoring serta menyisir jalan dan tempat umum untuk mengkontrol APK yg masih terpasang,”ujar Ketua KPU Pacitan, Sabtu (05/12/2020) Dinihari.
Pihaknya juga sudah koordinasi mulai tingkat Desa dan Kecamatan untuk bersama sama monitoring APK yang masih terpasang menjelang dan dimasa tenang pilkada 2020.
“Selain itu kami juga sudah menyurati masing masing paslon terkait penurunan APK di seluruh kab. Pacitan. Malam hari ini kita membagi personil untuk mengecek dan monitoring pelaksanaan penuruan APK,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus, HRW,SH mengatakan, Kegiatan yang di laksanakan ini adalah upaya bersama untuk mewujudkan kondusifitas di masa tenang pilkada Pacitan. Walau Ada beberapa laporan terkait adanya anggapan pelanggaran proses pentahapan pilkada, semua laporan akan kami indentifikasi dan akan ditelaah terlebih dahulu.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang ikut mensukseskan pencopotan dan penurunan APK pilkada pacitan. Saya sudah kordinasi kepada Satpol PP untuk menindak tegas terhadap iklan Berupa poster ataupun sejenisnya jika tidak ada izin harap diturunkan walau tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada pacitan,”ungkap mantan Sekretaris KPU tersebut.
baca juga : https://siberindo.co/06/12/2020/atletico-salip-sociedad-di-puncak-klasemen/
Bawaslu juga sudah berkordinasi dengan Pemda (Bupati Pacitan) terkait APK berupa bendera untuk segera dicopot dan diturunkan. Untuk penurunannya kami serahkan kepada pemilik dan pemasanga bendera atau APK tersebut.
“Jangan sampai ada kegaduhan di Pilkada Pacitan 2020 ini, apalagi terkait APK, Mari kita jaga dan tertibkan pilkada pacitan agar tetap aman dan kondusif hingga selesai tahapan nanti,”tukas Berty.
Kadat Intelkam Polres Pacitan Iptu Drs. Soegng Sugiono menekankan bahwa yang perlu digaris dibawahi KPU dan Bawaslu adalah, Apa yang di laksanakan jangan sampai menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat tentang penuruan APK yaitu lokus pemberitahuan dari kpu dan bawaslu jika untuk partai atau pemerintahan harus jelas lokusnya.
“Kalau memang besok yang harus dibersihkan atau diturunkan mempunyai izin atau sudah memenuhi syarat maka KPU dan Bawaslu bisa menggantikan dengan kompensasi,”tandasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut telah mematuhi PKPU No. 13 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam kegiatan itu menurunkan personel dari Polres 10 Orang, Satpol PP 15 Orang, KPU dan Bawaslu 14 Orang.(tyo)