15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY, Ini Kata Achdar Sudrajat

2 min read
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. (Istimewa)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. (Istimewa)

BANDUNG, Intipos.com – Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib mencabut gugatan terkait pemecatannya dari Partai Demokrat (PD) yang dilakukan oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menilai, dasar hukum Marzuki Alie dkk. menggugat pemecatan mereka sangat lemah.

“Baguslah, akhirnya mereka sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka sangat lemah,” kata Sugianto, Selasa (23/3/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Jabar inipun lantas menyinggung undang-undang terkait partai politik. Dia menyebut perselisihan partai itu memang seharusnya diselesaikan di lingkup internal partai.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas kalau perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART,” ucapnya.

“Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah beneran belajar Undang-Undang Parpol, mereka akhirnya sadar kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” lanjutnya.

Dirinya berharap semoga kesadaran mereka tidak hanya terkait gugatan pemecatan. Tapi juga pada KLB yang dilakukan, dengan menyatakan bahwa gerakan tersebut salah.

“Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD, bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait permintaan pencabutan surat keputusan (SK) pemecatannya yang dilakukan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Siberindo)