Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Bebas Bersyarat
1 min readket gambar:foto net
JAKARTA | Intipos.com – Mantan imam besar FPI Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutang Cipinang Jakarta Timur, hari ini Rabu (20/07/22) pukul 06.45 WIB.
Diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Desember 2020 lalu.
” Bahwa bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/07/22).
Rika menjelaskan, Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
” tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ucap Rika
Sebelumnya, dalam putusan hakim, Habib Rizieq menjalani hukuman penjara usai divonis dalam dua kasus tindak pidana yakni, Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. * (rs)