15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Program Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

2 min read

INTIPOS | JAKARTA – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah mencapai target penyaluran dana penempatan pemerintah yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sampai dengan akhir November 2020 penyaluran dana penempatan pemerintah mencapai Rp2,5 triliun, dan menjadikan Mandiri Syariah sebagai bank syariah Himbara dengan realisasi leverage terbesar hingga kini.

Penyaluran tersebut dilakukan atas dana penempatan pemerintah senilai Rp1 triliun. Pembiayaan disalurkan Mandiri Syariah kepada 21.948 nasabah untuk mempercepat pemulihan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna mengatakan, penyaluran yang sudah dilakukan perusahaan telah melampaui target. Semula, Mandiri Syariah menargetkan penyaluran kembali dana penempatan pemerintah hingga Rp2 triliun atau dua kali lipat dibanding dana penempatan.

baca juga : Pentingnya Peran Media Dalam Mendorong Perekonomian dan Keuangan Syariah

“Alhamdulillah, kami sudah merealisasikan penyaluran dana pemerintah lebih dari target, sebelum tenggat waktu yakni Maret 2021. Penyaluran kami lakukan untuk nasabah retail perorangan atau pun badan usaha yang terpapar Covid-19,” ujar Anton.

Penyaluran dana penempatan pemerintah yang dilakukan Mandiri Syariah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020. Mandiri Syariah meringankan beban nasabah ritel skala Mikro, Kecil dan Menengah yang terdampak covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung melalui program cash back margin maksimal 1 persen.

Selain menyalurkan penempatan dana pemerintah dalam bentuk pembiayaan, Mandiri Syariah juga telah memberi jaminan pembiayaan nasabah UMKM sesuai amanat Permenkeu 71/PMK.08/2020. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama dengan badan usaha penjaminan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah dengan potensi penyaluran sebesar 58 miliar.

baca juga : https://siberindo.co/11/12/2020/dpr-harus-ambil-peran-bangun-optimisme-masyarakat-atasi-pandemi-covid-19/

Selain mengimplementasikan dua Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) di atas, saat ini Mandiri Syariah juga telah memberikan keringanan kepada nasabah berupa pemberian subsidi margin untuk pembiayaan UMKM. Pemberian subsidi margin ini sesuai Permenkeu 138/PMK.05/2020. Mandiri Syariah memiliki potensi menyalurkan subsidi margin pembiayaan untuk 5.663 nasabah dengan total nilai pembiayaan Rp352 M.

“Insya Allah kami akan terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan nasabah UMKM serta berperan aktif menjalankan program pemerintah agar UMKM tetap bertahan ditengah pandemi Covid,” pungkas Anton.

Ke depannya, Mandiri Syariah akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam stimulus UMKM dan program lainnya untuk memulihkan ekonomi nasional. (intipos/red)