4 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Maling dì Toko Desa Tanjung Kemala, Pria Asal Muba Dimassa

2 min read
Maling dì Toko Desa Tanjung Kemala

Maling dì Toko Desa Tanjung Kemala

OKU TIMUR | Intipos.com – Diduga merampok sebuah toko (warung) dì Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.15 WIB.

Defri Erlangga (27) warga Desa Rantau Panjang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Sebelum dìtangkap, pelaku Defri sempat dìmassa warga usai kepergok mengambil uang tunai jutaan rupiah milik korban Supri, warga setempat.

Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan polisis, LP-B / 33 / III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Maret 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian ini terjadi dì toko (warung) milik korban Supri dì Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Saat itu, pelaku Defri nekat memasuki warung tersebut saat pemiliknya tertidur pulas.

Lalu pelaku membuka laci tempat penyimpanan uang dan berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 4.495.000. Usai beraksi pelaku langsung kabur.

Naas, aksi pelaku ini dìketahui beberapa warga sekitar dan langsung memassa pelaku.

Dìwaktu yang sama, korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.

Mendapatkan informasi dan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal langsung memerintahkan Kanit Pidum dan anggota SW Martapura untuk mendatangi TKP.

Kemudian, pada pukul 11.30 Wib, pelaku berhasil dìamankan dan langsung dibawa keMapolres OKU Timur guna penyidikan selanjutnya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan dari tangan pelaku berupa uang tunai hasil curian sebesar Rp. 4.495.000. Serta 1 buah tas warna Coklat Merk Polo Style.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (waluyo).