15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lingkungan Hidup Versi “Sumut Hebat”, Tetap Dibina Namun Jangan Anggap Enteng

4 min read
lingkungan hidup.

lingkungan hidup.

Catatan Ir Zulfikar Tanjung

Medan | Intipos.com – Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan program pemerintah yang menunjukkan keberhasilan perusahaan dalam upaya mengatur dan mengatasi pencemaran dari industri.

Sampai saat ini, Proper tetap menjadi program terbesar pemerintah mengawasi ketaatan hukum usaha dalam pengelolaan lingkungan.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayah ini untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pertanyaannya, sejauh mana tingkat kepatuhan Perusahaan di daerah ini dalam Proper tersebut.

Jadi menarik disimak pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Ir Yuliani Siregar MAP bahwa pihaknya tetap mengedepankan pembinaan terhadap perusahaan dalam kinerja pengelolaan lingkungan hidup.

Artinya Dinas LHK terus menggugah dan persuasif agar Proper benar-benar dilaksanakan.

“Tetap kita kedepankan pembinaan namun perusahaan jangan pula anggap enteng. Kalau sudah dibina belum juga sungguh-sungguh, akan kita tindak, bahkan bisa sampai merekomendasikan pencabutan izin,” tegasnya di Medan, Jumat (3/5).

Pernyataan Kadis LHK Sumut ini patut digarisbawahi dengan tinta tebal.

Pihak perusahaan harus faham bahwa ini sebenarnya menggambarkan Pemprovsu tidak akan segan-segan bertindak tegas.

Dengan kata lain, ini bukan “gertak sambal”, sebab ketentuan dan peraturan perundang-undangan memberi ruang untuk penindakan itu.

Hanya saja, sebagaimana dikemukakan Kadis LHK Yuliani Siregar, utamakan dulu pembinaan.

Ini lah penanganan “Sumut Hebat” di bidang lingkungan yang perlu disikapi pihak Perusahaan.

Silahkan benahi lingkungan hidup masing-masing sesuai Proper, namun jika tidak juga, jangan salahkan Dinas LHK bertindak tegas.

Dalam hal ini pembinaan dimaksud adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana kepada penanggung jawab usaha  dalam rangka memberikan desiminasi peraturan perundang-undangan, bimbingan teknis, penyuluhan, atau bentuk lainnya di bidang lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(Kriteria)

Kadis LHK Sumut Ir Yuliani Siregar MAP menjelaskan mekanisme PROPER mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Menurutnya kriteria penilaian juga mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup dan pelaksanaan inovasi sosial serta kategori green leadership yang menilai kepemimpinan CEO perusahaan kandidat emas PROPER.

Ia mengatakan aspek utama penilaian ketaatan sektor usaha yaitu dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan lahan khusus pertambangan.

Pekan lalu Pj Gubsu Dr Hassanudin menyerahkan sertifikat PROPER Kementerian Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Properda Sumut, Adiwiyata dan Proklim kepada Perusahaan di Sumut.

Penghargaan diserahkan kepada 188 perusahaan terdiri dari dua perusahaan peringkat emas, 10 peringkat hijau dan 129 peringkat biru.

Sedangkan Properda Sumatera Utara sebanyak 30 perusahaan peringkat biru, 7 merah dan dua ditangguhkan.

“Kita terus membina agar semakin banyak yang memperoleh predikat proper minimal biru dan yang biru kita bina untuk hijau dan yang hijau meraih peringkat emas,” ujar Yuliani Siregar.

Pemprovsu juga mengumumkan 42 perusahaan peringkat merah, yakni perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.

Bahkan juga ada kriteria ditangguhkan yang diberikan kepada 5 perusahaan yang belum menyerahkan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif atau tidak sesuai dengan kriteria sebagai peserta.

Dikatakan Yuliani, perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat di wilayah sekitarnya.

Jadi jelas bahwa Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

(Jangan Lengah)

Pj Gubernur Sumut Hassanudin juga mengisyaratkan sanksi yang harus diberikan kepada perusahaan yang masih masuk daftar hitam.

“Saya tadi sudah bincang-bincang dengan Pak Sekda, harusnya jangan hanya reward yang dikasih, tapi harus ada punishment juga. Jadi ada perubahan dari mereka yang masih masuk daftar hitam,” katanya.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Oleh sebab itu pihak Perusahaan jangan lengah apalagi anggap enteng. Sebab kegiatan penilaian PROPER dan IKLH memiliki wewenang untuk merekomendasikan reward dan punishment terhadap Perusahaan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menurut Pj Gubsu Hassanudin, pemberian penghargaan tersebut juga dapat menghentikan pencemaran lingkungan pada air, udara, sampah dan limbah B3, dan kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terus mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, terus berkembang dan mengalami proses perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

“Setelah konsep life cycle analysis, inovasi sosial, dan social return on investment (Sroi), tahun ini proper mengimplementasikan konsep green leadership dalam kriteria penilaiannya, dan upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dilaksanakan melalui Program Kampung Iklim dengan target sebesar 20.000 kampung sampai tahun 2024 di seluruh Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Ia mengimbau, agar ada upaya sistematis dan serius sebagai tambahan agar masing-masing perusahaan dapat melaporkan beban pencemaran air, udara dan limbah B3 yang dapat direduksi melalui kegiatan proper, serta melaporkan juga realisasi dana CSR, sebagai upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial, ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan.

“Bukan hanya reward saja yang diberikan, tapi ada juga target dan punish. Apalagi sudah pada grade merah dan hitam. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian, yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup pada usaha atau kegiatan masing-masing. Kami sangat berharap adanya kerja sama yang baik untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapat memberikan nilai positif terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya. (Penulis Wartawan Senior PWI)