16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lima Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Siantar Jalani Sidang Perdana

2 min read
Jaringan Siantar

INTIPOS | SIANTAR – Komplotan bandit shabu jaringan siantar yang selama ini menjadi incaran Polisi akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang digelar secara Online, Kamis (5/11) Jam 14.00 WIB.

Kelimanya masing-masing bernama Andhaka Pratama (22), Wahyu Saputra Siregar (23), Andre Agassi Ambarita (23), Leonardo Pakpahan (32) dan Ari Wahyudi (31).

baca juga : Dituntut 5 tahun Penjara, Jeki Minta Waktu Untuk Mikir

Dalam nota dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristianto, menyebut para terdakwa merupakan sindikat narkoba jaringan siantar yang kerap meredarkan shabu-shabu di Kota Siantar. “Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa akan dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas jaksa muda itu.

Seperti yang tertera pada nota dakwaan, perkara ini terungkap lewat penagkapan Andhaka dan Wahyu dari Jalan Siak Gang Pokat, Selasa (9/6) Jam 09.30 WIB. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti shabu seberat 0,38 gram.

Tak ingin dihukum sendirian, kicauan terdakwa (Andhaka dan Wahyu) menyeret terdakwa lainnya (Leonardo dan Andre) hingga bermuara kepada sang bandar besarnya bernama Ari. Mereka diringkus dari lokasi berbeda sehari setelah penangkapan Andhaka dan Wahyu.

“Ari, yang merupakan bandar besarnya berhasil diamankan dari kos-kosannya di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa. Dari dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1215 WD yang dikendarainya ditemukan barang bukti berupa satu pelastik shabu seberat 478,72 gram dan 50 pil ekstasi warna hijau,” ungkapnya.

baca juga : https://siberindo.co/17/10/2020/intip-postingan-pertama-nikita-willy-pasca-malam-pertama/

Lebih lanjut dikatakan Cristianto, terdakwa ini merupakan bandit berkelas yang selama ini sudah menjadi incaran polisi. “Dari pengakuannya, terdakwa (Ari) mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari temannya bernama Blek (DPO),” Jelas Cristianto kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis hakim yang diketuai Danar Dono, memutuskan melanjutkan sidang minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti. “Baiklah sidang akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tga kali.