Lelah Hidup Susah, Pemilik Warkop Nyambi Buka Judi Online
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Dony Fitrah (43) terdakwa kasus perjudian jenis togel melalui situs online (judi online), dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kota Siantar dengan agenda pemanggilan saksi, Senin (19/10) Jam 15.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, kepada majelis hakim Katarina, mengatakan terdakwa melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Setelah ditangkap pada 29 Juni lalu dan terbukti bersalah, terdakwa pantas mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberi efek jera,” Kata JPU.
Hendrik, selaku saksi penangkapan juga membenarkan bahwa terdakwa melakukan perjudian dengan sistem online. “Terdakwa standby dengan laptop. Jika ada orang yang masang togel terdakwa langsung kirim nomor pesanan ke situs online tempat dia bertransaksi,” Ujarnya seraya mengatakan bahwa dari hasil judi tersebut terdakwa memperoleh omset skitar sejuta perharinya dipotong 10℅ biaya admin.
Terdakwa yang mendengar pernyataan tersebut langsung menyangkalnya. “Tidak benar yang mulia, omset saya tak sebanyak itu. Selama enam bulan melakoni bisnis ini omset yang paling banyak saya dapat sekitar Rp.300 ribu,” Bantahnya melalui Video Conferance (Vidcon) manjawab tudingan saksi.
baca juga : Setelah Rampas Harta Korban, Terdakwa Menyekapnya Dalam Kamar
JPU yang mulai berang langsung mencecar terdakwa lewat barangbukti yang dihadirkan. “Dari kedua buku tabungan ini terdapat riwayat transaksi perharinya hingga tiga kali transaksi dengan nominal tidak sedikit bahkan hampir jutaan,” Cetus JPU.
“Itu tak semuanya uang judi togel buk jaksa, selain judi saya main FBS Broker (penanaman saham melalui situs online) juga untuk memperoleh keuntungan menambah pendapatan ekonomi. Kalau ibu tidak percaya bisa tanya adik saya terkait FBS tapi tidak untuk riwayat transaksi,” Jawab terdakwa.
JPU yang mulai jengkel dengan terdakwa langsung menyekaknya. “Jangan kamu fikir saya tidak tahu, saya juga main itu (FBS Broker), itu tak harus setiap hari ditarik dananya bahkan sampai tiga kali transaksi, jadi kamu jujur aja,” Cetusnya.
Akhirnya terdakwa mengakuinya dan mengatakan bahwa transaksi-transaksi tersebut atas permainan judi segala jenis taruhan. “Iya buk, itu tak hanya judi togel dan FBS saja, tapi saya juga bermain perjudian online disitus yang berbeda buk,” Jawabnya tertunduk malu.
baca juga : https://siberindo.co/18/10/2020/ajax-kudeta-pemuncak-klasemen/
Setelah mendengar pernyataan kedua belah pihak antara terdakwa dan saksi, sang hakim menasihati terdakwa agar sekiranya bertobat. “Kan anda punya kedai kopi, lantas mengapa masih menyambi buka judi togel? Gimana kamu berkomunikasi sama bandarnya,” Tanya hakim kepada terdakwa.
“Pengunjung sepi yang mulia, itupun perharinya omset kopi hanya 50 ribu makanya menyambi buka togel online. Bandarnya situs online itu saya tidak tau identitasnya. Hanya komunikasi lewat chat online yang tertera disitus saja ya mulia,” Jawab terdakwa dengan muka sedih.
“Kalau sepi bukan berarti kamu bebas melakukan tindakan melanggar hukum kan? Maka dari itu buatlah kreativitas agar kede kopimu rame, coba kau masukkan ke food online yang sedang mendominasi saat ini,” Kata Hakim memberikan nasihat.
Selanjutnya hakim menutup sidang. “Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” Tutup hakim seraya mengetok palu sebanyak tiga kali.