15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lapas Siantar Klarifikasi Soal Laporan M Rivay Siregar

2 min read
Lapas Siantar Klarifikasi Soal Laporan M Rivay Siregar

Lapas Siantar Klarifikasi Soal Laporan M Rivay Siregar

Pematangsiantar | Intipos.comLapas Kelas IIA Pematangsiantar sampaikan klarifikasi terbuka soal adanya laporan dugaan penganiayaan dan peredaran narkoba dari seorang mengatasnamakan orang tua warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (18/102023).

Dalam keterangan persnya, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Pitra Jaya Saragih menegaskan bahwa tudingan yang tertuang dalam surat laporan tersebut tidak benar adanya.

Dikatakan Pitra, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dari 1618 WBP yang tercatat di sitem database Lapas Pematangsiantar tidak satupun WBP yang memiliki orang tua bernama M Rivay Siregar.

“Setelah kami cek dan ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemitraan, diketahui nomor pelapor 0853 7068 XXXX dan 0852 7565 XXXX. Setelah kami telusuri bahwa pemilik nomor tersebut diduga bukan bernama M Rivay Siregar. Kita dapat langsung mengetahui siapa pemilik nomor tersebut lewat salah satu aplikasi,” ungkap Pitra kepada awak media.

“Mungkin sengaja menutupi identitas nya atau sengaja mencantumkan nomor telepon agar mudah di konfirmasi kembali dengan tetap mengaku sebagai M Rivay Siregar,” sambungnya.

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Disebutkannya, pihaknya akan memanggil M Rivay Siregar sebagai pelapor untuk hadir ke Lapas dengan membawa surat asli pengaduan serta identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, karena dalam surat tersebut terdapat tembusan kepada Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Kita disini juga punya layanan pengaduan. Nanti kita akan ajak langsung si pelapor cros cek data WBP yang dimaksud sesuai dengan surat yang beredar di publik. Kami minta kepada pelapor agar hadir ke Lapas selambatnya 3 hari sejak beredarnya surat tersebut terhitung mulai 17 Oktober – 19 Oktober 2023. Dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias hoax. Serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas,” tegas Pitra meminta pertanggungjawaban.

Pitra juga berharap publik berperan cerdas dalam memilah informasi yang masuk. Jangan sampai terjebak oleh narasi yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

“Sangat diharapkan peran cerdas rekan-rekan. Cek and balance terhadap narasi yang dikirimkan atau bahan berita atau foto surat yang saat ini sudah tersebar luas. Dan Semoga kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Raymon Andika Girsang dilaporkan orang tua warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham RI atas dugaan tindak penganiayaan dan tindak pidana peredaran narkoba di dalam Lapas.

Sebagai pelapor sekaligus orang tua WBP, M Rivay Siregar mengungkapkan bahwa anaknya kerap mengalami penganiayaan selama menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Dijelaskannya, Raymon Andika Girsang diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai KPLP dengan sewenang-wenang menyiksa WBP bahkan dituding sebagai dalang pemasuk peredaran narkoba kedalam Lapas.

Diatas materai, Rivay meneken secara resmi surat laporan yang ditujukan ke Kemenkumham RI. Disitu ia merinci beberapa kejahatan yang dilakukan KPLP Raymon Andika Girsang sebagai KPLP. (Srgh)