Lapas Pemuda Langkat Kembali Tabur Benih Ikan Lele
2 min readLANGKAT | INTIPOS.COM – Dalam rangka meningkatkan pembinaan kemandirian, Sebanyak 1500 ekor benih ikan lele Kembali ditabur mengisi kolam pembesaran ikan yang terletak sekitaran blok hunian warga binaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Senin (15/01/2024).
Penaburan benih ikan lele ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di Lapas Pemuda Langkat melainkan Pembinaan Berkesinambungan yang diberikan kepada warga binaan.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, Pejabat struktural, jajaran pegawai dan warga binaan Lapas Pemuda Langkat.
Kasubsi Pembinaan, Marhisar Sinaga menjelaskan terkait perkembangan budidaya ikan lele yang dikelola oleh warga binaan Lapas Pemuda Langkat, bahwa sudah beberapa kali menunjukkan hasil yang baik.
Kasubsi Pembinaan juga menyampaikan program pembinaan kemandirian budidaya ikan lele ini juga sebagai upaya dari pihak Lapas Pemuda Langkat untuk membentuk warga binaan yang siap kembali ke masyarakat ditengah permasalahan kondisi ekonomi.
“Kita bekali warga binaan secara keilmuan dan praktek supaya mereka dapat produktif, mandiri dan berinovasi dilingkungan masyarakatnya kelak. Minimal untuk penghidupan ekonomi pribadi atau keluarganya. Sehingga, tidak terbesit lagi untuk mengulangi perbuatan atau kesalahan masa lalunya,” pungkasnya.
“Nyatanya hampir seluruh warga binaan mampu melaksanakan itu, barangkali selama ini mereka kurang diberi kesempatan. Mari sama-sama kita rangkul, agar mereka dapat menjadi pribadi yang berguna dan lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.
Bapak Kalapas Raymon menyambut positif budi daya ikan lele di Lapas ini karena selain sebagai bentuk usaha yang produktif juga sebagai bentuk kegiatan program pembinaan kemandirian bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mereka mendapatkan bekal ilmu budi daya ikan yang dapat berguna untuk kembali dilakukannya sendiri setelah selesai menjalani masa pidananya agar mereka menjadi insan yang berkualitas, produktif, mandiri sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. (ebi)