15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lalan Suherlan, 8 Tahun Sebagai Karyawan Tetap di PT Toezone Akhirnya Ditendang

2 min read
Karyawan Tetap di PT Toezone ditendang

INTIPOS | BANDUNG – Lalan Suherlan, ia bekerja di PT Toezone sebagai karyawan tetap lebih dari 8 tahun. Ia bekerja dibagian printing. Namun sayang ia kini “ditendang” oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Alangkah malangnya nasib Lalan. Namun ia tidak sendiri. 12 rekan kerja lainnya pun kini mengalami nasib yang sama. Kepada Jurnalis ia bercerita, tentang kejanggalan kejanggalan PT Toezone, Rabu (26/08/2020).

Sejak tanggal 20 Maret 2020 ia bersama rekannya diliburkan dikarenakan Covid-19. Waktu diliburkan ia mendapat 50% dari gaji pokok sesuai kesepakatan.

Bulan April mereka tidak medapatkan gaji, cuma THR yang diberikan dengan alasan tidak produksi tidak ada pemasukan.

Bulan Mei 2020, Ia tidak medapatkan gaji kembali. Selang 2 minggu sekali kami mendapat informasi dari HRD via Wattsapps yang memberitahu kondisi perusahaan belum normal.

” Kami semua mendatangi perusahaan coba menagih janji tentang uang 15% dari gaji, tapi tidak mencapai kesepakatan,” kata Lalan.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan

baca juga : Kapolres Bone Beri Motivasi Pemain Andalanna Ladde Polres Bone

Hingga ia bersama rekan lainnya mengadu ke pihak Disnaker.Disana mencapai kesepakatan, untuk bulan Juni, Juli, Agustus, akan dibayarkan dengan perjanjian di atas kertas.

Tanggal 3 Agustus 2020, kami diundang hadir untuk membahas perusahan aktif kembali di tanggal 10 Agustus 2020. Dengan perjanjian yang mengatakan, 15% hangus.

Kerjanyapun dalam satu minggu bisa 2 hari, atau dalam satu bulan 5 hari. Sebagian ada yang setuju, tapi sama rekan-rekan (13orang) tidak siap, dan dianggap menolak. HRD langsung mengusir kami tanpa ada tanya-jawab dulu.

Tanggal 13 Agustus 2020 kami mendapat surat dari HRD alasan untuk hadir bekerja secara normal. Disitu kelihatan ‘janggal’ tanggal 11 Agustus 2020 surat dibuat.

Tanggal 12 Augustus 2020 dikirim ke ekspedisi. Tanggal 13 Agustus 2020 baru diterima. waktunya pun berbeda-beda. Ada yang diterima pukul 11.00, pukul 16.00 dan pukul 19.00.

Besoknya kami medatangi perusahaan untuk mengklarifikasi isi surat. Tapi tidak ada tanggapan sama sekali dari perusahaan.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Tanggal 15 Agustus 2020, kami medapatkan surat lagi via POS. Dengan isi surat kami dianggap mengundurkan diri. Dengan alasan 2 kali pemanggilan tidak hadir, dan memvonis 3 hari mangkir maka saudara dianggap mengundurkan diri.

” Hal ini janggal padahal mengacu pada perundang-undangan kerja 5 hari mangkir baru bisa dianggap mengundurkan diri,” protes Lalan geram.

Ia melanjutkan aturan perusahaan banyak yang merugikan, uang premi hangus kalau dalam satu bulan ada mangkir satu hari dengan alasan apapun. Cuti tahunan kadang hangus walupun ada sisa 3-4 hari tanpa diberitahukan terlebih dahulu. Dan tanggal merah pun kadang ditukar masuk kerja, (ganti hari).

Seperti diberitakan sebelumnya HRD PT Toezone menolak untuk dikonfirmasi masalah 13 karyawan tetap PT Toezone yang diberhentikan secara sepihak dan penuh dengan akal akalan ini. Sungguh sewenang wenang. Sungguh Terlalu. (Tri).