Lakukan Penjagaan Ketat, Polres Langkat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Paino
2 min readLangkat || Intipos.com – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH, MH, terjun ke lokasi rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan korban atas nama Paino (47) yang merupakan mantan (Eks) anggota DPRD Langkat Periode (2014-2019) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 lalu.
Dalam rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Para tersangka memperagakan sebanyak 91 adegan, yang dilaksanakan pada hari Kamis (8/3) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, pada hari Kamis (9/3/2023) pagi.
“Selain 91 adegan, dalam rekonstruksi itu juga dilakukan pengaman oleh personil Polres Langkat dan personil Brimob,” ujar Kasi Humas dalam keteranganya.
Lanjutnya dalam keterangan, AKP Joko Sumpeno juga mengatakan, Adapun kronologis 91 adegan itu, dari awal perencanaan tindak pidana sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Dimana dalam rangkaian rekonstruksi diawali dari TKP pertama Pukul 13.50 WIB, di Dusun I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Langkat (dekat tepi Sungai Pinggir jalan). TKP ke dua Pukul 15.15 WIB, di Dusun I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu, Langkat ( Warung Amiran ) dan TKP 3 Pukul 15.52 WIB di Dsn I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu (dirumah saudara Ganda).
“Selanjutnya TKP ke 4, Pukul 16.35 WIB di Dusun I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu Langkat ( Lokasi titi rusak perkebunan sawit), TKP 5 Pukul 17.47 WIB, di Dusun I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu ( simp.Bukit Hati ), TKP 6 Pukul 18.03 WIB, di Dusun VII Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa ( rumah mpok atik ) dan terakhir untuk TKP 7 Pukul 18.20 WIB, di Dusun VII Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu Langkat ( Lokasi Gudang sawit milik Tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa),” terang AKP Joko Sumpeno.
Turut hadir dalam rekontruksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marissing, STK, SIK, MH, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Junaidi SH, Kepala seksi barang bukti Sai Sintong Purba, SH, Kasubsi Pratut Jimmy Carter Aritonang SH, MH, para personil Polres dan personil Brimob Polda Sumut.
Atas perkara tindak pidana tersebut, tersangka LSG alias Tosa, PS alias Sadan dan TMHW alias Tio Disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e KUHPidana. Pelaksanaan rekontruksi berjalan dengan aman dan lancar serta berakhir sekira pukul 22.00 WIB. (Ay29)