Kurir 500gram Sabu Diamankan Unit II Sat Narkoba Polres Langkat
2 min readLangkat || Intipos.com – Sat Narkoba Polres Langkat dibawa Komando AKP Hardiyanto yang baru menjabat beberapa hari, berhasil amankan Kurir Sabu-sabu seberat 500gram di Jalan Brandan – Banda Aceh depan Pos lantas Bukit I Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat. Kamis (05/01/23) sekira pukul 04:00wib .
Penangkapan tersebut dilakukan Unit II Satres Narkoba Polres Langkat yang di pimpin IPTU Amrizal Hasibuan Sh,Mh mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada seorang laki laki yang akan membawa narkotika jenis shabu dengan mobil HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan.
Tak ingin buruannya lepas, Selanjutnya Kanit beserta anggota Opsnal Unit II bergerak menuju ke Pos lantas Bukit I Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Dan Setiba di pos sekira Pukul 04.00 wib ciri-ciri mobil tersebut melintas di depan Pos dan dilakukan penghadangan oleh tim serta dilakukan pemeriksaan.
Ketika pemeriksaan, ditemukan seorang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut berupa sebuah tas ransel merek grand polo yg didalamnya berisikan sebungkus plastik kresek warna hitam dan didalam nya terdapat sebungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto kurang lebih 500 ( lima ratus ) Gram yang dibungkus dengan 1 ( satu ) lembar kertas koran.
Kemudian ditemukan juga satu unit hp Android merk Oppo warna putih dikantong celana depan sebelah kiri dan Uang tunai sebesar Rp. 287.000 ( dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) ditemukan dikantong belakang sebelah kiri.
Dari hasil interogasi, pelaku yang bertugas sebagai kurir diketahui seorang remaja berusia 16 tahun bernama Ali Insani Hasibuan warga Samutiaman Dusun Cepuuk Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara. Dari pengakuannya barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OM.
Pelaku juga mengaku bahwasanya Barang tsb dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan dan menerima Upah Rp. 3.000.000,00. ( Tiga juta rupiah ).
dan perbuatan membawa dan mengantar sabu tersebut baru Pertama kali dilakukannya, lalu barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. (Ay29)